Iklan

Iklan

Diduga Tipu Puluhan Orang, Gadis Cantik Raup Ratusan Juta

BERITA PEMBARUAN
17 Juli 2021, 01:09 WIB Last Updated 2021-07-16T18:11:56Z
SWS (20) terduga pelaku penipuan sesaat akan memasuki sel tahanan Polsek Tapin Utara, Jumat (16/7/21)(foto:ron)


RANTAU- Diwartakan sebelumnya SWS (20) Warga Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin diamankan dan resmi ditahan di Polsek Tapin Utara sejak Jumat (9/7/21) lalu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sub penggelapan dengan modus arisan Online.


Dalam aksinya remaja cantik yang baru berumur 20 tahun itu menggaet puluhan korbannya dengan cara membuat status melalui media sosial WhatsApp, 


"Di status WhatsApp nya pelaku menulis ajakan arisan online," ungkap Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono kepada beritapembaruan.id Jumat (16/7/21).


Iptu Sugiyono menuturkan, sistem arisan Online yang dijalankannya dalam jangka waktu 30 hari untuk sekali dapat, sedangkan untuk arisan yang fiktif hanya 10 hari langsung dapat.


Lebih lanjut Kapolsek Tapin Utara mengatakan, SWS berhasil menipu puluhan orang menjadi korban arisan online fiktif tersebut. Dengan jumlah total uang yang digelapkan dari seluruh korban yang ditipunya kurang lebih mencapai 375 juta rupiah.


"Korbannya puluhan orang, nilainya mencapai ratusan juta kurang lebih 375 juta rupiah," tandas Iptu Sugiyono.


Ia mengatakan, berdasarkan dari keterangan pelaku, uang dari hasil arisan online fiktif tersebut sudah dihabiskan.


Menurut pengakuan si pelaku uang dari hasil arisan online fiktif tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk usaha jualan online. Jualan masker organik dan menjual beberapa keperluan wanita lainnya.


"Selain untuk keperluan jualan online, sebagian uangnya itu dipakai untuk menutupi arisan fiktif tadi," imbuhnya.

 

Menurut keterangannya, SWS sudah menjalankan arisan online fiktif tersebut sejak awal Januari dan berhenti pada bulan Mei 2021, kurang lebih 7 bulan sampai bulan ini si pelaku menjalankan aksinya.


Diketahui SWS (20) dan barang bukti diamankan Polsek Tapin Utara pada 9 Juli 2021 setelah adanya laporan dari beberapa korban arisan online fiktif tersebut.


SWS saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Tapin Utara dan pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan sub Penggelapan.


Pelaku (SWS) merupakan warga Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara  kelahiran Rantau bulan September tahun 2000. Usianya 20 tahun, dan berstatus mahasiswi.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tipu Puluhan Orang, Gadis Cantik Raup Ratusan Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan