![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Kalsel saat lakukan Sosper di Desa Mandurian Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin,(foto:ist) |
RANTAU- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kantor Desa Mandurian, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Jumat (06/08/21).
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Kalsel No. 04 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dikatakan Wahyudi Rahman, Perda PMD ini hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan ruang yang cukup signifikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desa dalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dalam kesempatan sosper ini, Wahyudi Rahman juga mengingatkan agar Pemerintahan Desa hingga Ketua RT/RW dapat menjadi pelopor dalam pencegahan Covid-19, dengan memaksimalkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Desa.
"Sebagai garda terdepan yang lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat, fungsi melekat pada Posko PPKM Mikro Desa adalah pencegahan. Melalui tugas tersebut, masyarakat harus memiliki edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten sebagai upaya pencegahan. Untuk itu, semua komponen yang bertugas di dalam Posko PPKM Mikro agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara menyeluruh," ungkap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini.
Selanjutnya kata Wahyudi, Posko PPKM Mikro juga harus mampu mendorong masyarakat untuk bersedia melaksanakan vaksinasi, agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai. Sehingga dengan vaksinasi tersebut, maka seseorang lebih memiliki perlindungan dan pertahanan diri dari Covid-19.
“Tugas PPKM Mikro nanti harus bisa memberikan dorongan kepada masyarakat melaksanakan vaksinasi,” jelas Wahyudi.
Kegiatan sosper diikuti jajaran Pemerintah Desa Mandurian, Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT/TW, perwakilan masyarakat, perwakilan perempuan dan pemuda Desa Mandurian. Bertindak selaku narasumber praktisi pemberdayaan Ir. Yuspianor, S.T., yang memaparkan ruang lingkup Perda No. 04 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Desa Mandurian Ifansyah mengungkapkan terima kasih atas dilaksanakannya sosialisasi Perda Kalsel tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini. Kemudian terkait terkait penanganan COVID-19 di Desa Mandurian juga telah dibentuk Posko PPKM Mikro Desa Mandurian.(Ron)


