![]() |
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Lokasi Proyek pelebaran jalan Raya Kalimalang, Senin (23/8/21)(foto:sgt) |
BEKASI- Pelebaran jalan Raya Kalimalang hingga kini masih terganjal masalah pembebasan lahan.
Untuk itu, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyelesaikan sisa pembebasan lahan segera dituntaskan di tahun 2021 ini.
“Hari ini kami dari Banggar mengecek kondisi jalan Raya Kalimalang dan ini seharusnya dijadikan, sehingga pembagunan jalan kalimalang dapat skala prioritas,” kata Cecep Noor saat melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di lokasi bersama ketua Komisi III DPRD Helmi, Ketua Komisi I Ani Rukmini dan Anggota DPRD lainnya serta Dinas-dinas terkait, Senin (23/8/21).
Anggota Legislatif ini mengatakan, pihaknya menemukan masih banyaknya lahan untuk pelebaran jalan Raya Kalimalang yang belum dibebaskan. Atas temuan ini. Ia mengutarakan akan menyampaikan ini kepada Pj Bupati Bekasi dan mengundangnya agar bersama-sama turun kelapangan melihat kondisi di lapangan.
“Kita akan menyampaikan hal ini kepada Pj Bupati Bekasi, agar pembebasan lahan jalan Raya Kalimalang dapat menjadi skala prioritas,” terang Cecep Noor.
Selain menyampaikan hal ini kepada Pj Bupati Bekasi, pihaknya akan mengundang dinas-dinas terkait untuk menanyakan berapa titik, hingga apa yang menjadi masalahnya, kenapa hingga kini lahan ini belum dibebaskan juga, yakni dimulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga perbatasan Karawang.
“Kita akan menyampaikan ini kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian Komisi III akan undang dinas-dinas terkait untuk membahas mengenai pembebasan lahan dulu. Kita harus selesaikan terlebih dahulu pembebasan lahannya. Karena jalan tidak bisa dibagun kalau lahannya masih dikuasai oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya merasa prihatin melihat keadaan jalan Kalimalang saat ini cukup sembraut. Apalagi, Ia melihat ada ruas jalan yang suda sudah dibebaskan dan dibagun pemerintah. Namun sayangnya ruas jalan itu justru bukan di gunakan oleh pengendara tetapi malah ditempati para pedagang untuk berjualan.
“Oleh karena itu, kita juga akan melakukan rapat gabungan termasuk lalin, Satpol PP sebagai penegak perda untuk menyampaikan hal ini. Ini jalan Kalimalang yang sudah dibagun agar tidak dipergunakan orang lain untuk berusaha,” tegasnya.
Untuk itu, agar tidak berlarut-larut, Cecep meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera menuntaskannya pembebasan lahan jalan Raya Kalimalang di Tahun 2021.
“Pembebasan lahan ini harus 100 persen selesai. Kalau sudah selesai pemerintah dapat menanggarkan baik itu pengecoran maupun utilitas-utilitas lainnya,” tandasnya.(sigit)