![]() |
Ilustrasi |
SERANG- Massa hakimi dua pelaku pencuri nasabah bank yang berinisial ES (37) dan AA (26) di areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten.
Kedua pelaku kepergok gasak uang dari bagasi motor milik Supriah (45), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Beruntung, nyawa dua pelaku kriminalitas jalanan itu terselamatkan dari amukan massa setelah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Anyer.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan. Diketahui kedua pelaku tersebut berasal dari Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti kunci T dan motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Selain itu petugas juga mengamankan uang Rp10 juta milik korban.
Menurut Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo mengatakan, aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, korban memarkirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Ketika kembali, korban melihat pelaku sedang membongkar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalamnya.
“Melihat uang miliknya di dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” ujar Kapolsek, Senin (23/8/21).
Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejarnya. Hingga akhirnya kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap. Warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” tutur AKP Sudibyo.
Masih kata Kapolsek, dalam pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu tersangka. Dengan barang bukti kunci T, tersangka ES dan AA diduga merupakan pelaku pencurian motor.
“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek AKP Sudibyo Widodo.(man)