![]() |
| Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan di depan Mess PT Putra Bangun Bersama Blok D9 Desa Keladan CLU, si Tersangka Peragakan 11 adegan, Jumat (13/8/21)(foto:ron) |
RANTAU- Satreskrim Polres Tapin menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di depan Mess PT Putra Bangun Bersama (PBB) Blok D 9 Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) Kabupaten Tapin dengan korban MPA (18) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal (31/7/21) lalu.
Pantauan beritapembaruan.id di lokasi rekontruksi yang digelar di Aula Namora Mako Polres Tapin, Jumat (13/8/21), si tersangka MN (21) memperagakan 11 reka adegan yang digelar Satreskrim Polres Tapin dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tapin serta menghadirkan para saksi yang terdiri dari empat orang.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto mengatakan, kami hari ini Satreskrim bersama pihak Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di TKP di Mess PT PBB tepatnya di kantin Mess PT Putra Bangun Bersama (PBB) Blok D 9 Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
"Ada 11 reka adegan yang diperagakan si tersangka dengan korban berinisial MPA (18) dan tersangka berinisial MN 21 tahun," ungkapnya di lokasi rekontruksi Aula Namora Mako Polres Jalan Brigjen Hasan Basry Rantau.
AKP Iksan menjelaskan, untuk motifnya adalah ketersinggungan, bermula percekcokan antara korban dengan tersangka.
"Si korban dianggap menantang tersangka sehingga si tersangka merasa tersinggung dan keluarlah ucapan si tersangka, kenapa ikam melawankah (kenapa kamu berani melawan kah)," terangnya.
Lanjutnya, diadegan ke 5 dan ke 7 saat korban terjatuh, si korban didatangi, dan tersangka melakukan penusukan menggunakan parang (golok) yang dibawa tersangka sehingga mengakibatkan luka di bagian dada sebelah kanan dekat ketiak.
"Kemudian korban berusaha melarikan diri, akan tetapi terjatuh dan dilakukan lagi penusukan oleh tersangka yang mengakibatkan luka pada punggung korban," paparnya.
"Jadi korban meninggal dunia di TKP, tepatnya diadegan ke 5 dan ke 7 nyawa si korban tidak tertolong akibat pendarahan yang cukup banyak," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(ron)


