![]() |
Sembilan napi gembong narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang dipindahkan ke Lapas Cirebon, Selasa (24/8/21)(foto:sgt) |
BEKASI- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memerintahkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin Kepala Pengamanan Yogi Suhara, dan Kasubsi Keamanan Fadly Rahman Safaat untuk melakukan pemindahan terpidana bandar narkoba.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Yogi Suhara mengatakan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 - 2759 tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan terhadap terpidana kategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Sehubungan hal tersebut lanjut Yogi, telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9 orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang dengan dua tujuan yang berbeda.
"Sebanyak empat orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan lima orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon," ujarnya.
Sementara kata Yogi, untuk pengawalan dilaksanakan oleh 11 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan 5 orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian lanjut Yogi, Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
"Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," pungkas Yogi.(rls)