Mantan Kadishub Kota Batam Rustam Efendi dijatuhi Vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri, Senin (16/8/21)(foto:ist) |
KOTA BATAM- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Rustam Efendi diganjar 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kota Batam Kepri, Senin (16/8/21) sore.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa agar dihukum 4,6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer yang dituduhkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Edward, yang didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gulton.
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider selama 2 bulan kurungan,” imbuh Ketua Majelis Hakim.
Persidangan ini dihadiri JPU Dedi Januarto Simatupang dan Yan Elhas Zebua serta Penasihat Hukum terdakwa, Zakis dan Adi Simarmata.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Haryanto, mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Batam dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Hakim menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer JPU, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Merry)