Iklan

Iklan

Peringatan HUT RI ke-76 Sesuai Permendagri Jumlah Peserta Dibatasi

BERITA PEMBARUAN
16 Agustus 2021, 20:27 WIB Last Updated 2021-08-16T13:27:47Z
Kanan Kesbangpol Tapin H Arifin


RANTAU- Menjelang peringatan HUT RI ke 76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan berbagai persiapan untuk menyambut hari bersejarah bagi negeri Indonesia.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol ) yang juga selaku pimpinan kesekretariatan Panitia HUT RI ke 76 Pemkab Tapin H Arifin saat dikonfirmasi beritapembaruan.id di kantornya Senin (16/8/21) mengatakan, yang ditunjuk sebagai kesekretariatan peringatan HUT  ke 76 tahun 2021 Kabupaten Tapin berada di Kantor Badan Kesbangpol tidak seperti tahun sebelumnya yang berada di bagian Pemerintahan Setda Tapin.


"Kemudian kegiatan yang dilaksanakan mulai hari Sabtu dan Minggu 14 - 15 Agustus 2021 yakni melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Anggota Paskibraka lalu pada hari Minggu melaksanakan gladi bersih," terangnya.


H Arifin menuturkan pada hari Senin malam tanggal 16 Agustus 2021 dijadwalkan akan melaksanakan kegiatan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Puspa Raya yang terletak di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.


"Adapun dari seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke 76 tahun 2021 ini jumlah pesertanya dibatasi," jelasnya.


Ia mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Sekertaris Negara Nomor : B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang  Pedoman HUT RI ke 76 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor : 0031/4297/SJ prihal Pedoman Teknis Peringatan HUT RI ke 76 bahwa dilaksanakan secara sederhana dengan tidak mengurangi kekhidmatan Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.


"Pada pelaksanaan peringatan HUT RI ke 76 disesuaikan dengan Permendagri teknisnya mulai Tamu Undangan, Paskibraka dan lainnya dibatasi jumlahnya," tandas H Arifin.


Arifin menjelaskan, untuk upacara peringatan HUT RI ke 76 tanggal 17 Agustus 2021 besok, peserta dari TNI, POLRI dan Satpol-PP hanya berjumlah 10 orang per instansi dan untuk Paskibraka bergantian ada yang bertugas pagi saat upacara penaikkan bendera merah putih dan lainnya bertugas sore harinya dalam upacara penurunan bendera.


"Selain kita atur atau kita batasi jumlah peserta upacara juga Paskibraka kita atur Secara bergantian tugasnya," imbuhnya.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik H Arifin mengimbau kepala seluruh lapisan masyarakat agar mentaati aturan pemerintah dalam merayakan atau memperingati HUT RI tidak melakukan perayaan yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan seperti halnya panjat pinang dan lain lain mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.


"Untuk memeriahkan HUT RI ini masyarakat disarankan mengikutinya melalui virtual di Chanel atau laman www.Rumahdigitalindonesia.id yang sudah disiapkan pemerintah sebagai mana Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan Nomor : 300/133/Kesbangpol/2021 tentang Pelaksanaan Peringatan HUT RI ke 76 Kemerdekaan RI tahun 2021," tutupnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peringatan HUT RI ke-76 Sesuai Permendagri Jumlah Peserta Dibatasi

Terkini

Topik Populer

Iklan