![]() |
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (3/8/21)(foto:ist) |
JAKARTA- Paska Presiden Joko Widodo memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tetap melaksanakan penyekatan di 100 titik meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
"Masih sama berjalan (di 100 titik)," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) di Jakarta.
Kemudian Sambodo menjelaskan, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas.
"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," pungkasnya.(okta)