Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pembawa Sabu 16 Kilogram Disembunyikan dalam Patung

BERITA PEMBARUAN
04 Agustus 2021, 21:32 WIB Last Updated 2021-08-04T14:35:30Z
Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka kasus narkoba jaringan Internasional di Mapolda, Rabu (4/8/21)(foto:ist)


JAKARTA - Anggota Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ringkus tiga tersangka berinisial RR, DO dan FS kasus sabu jaringan internasional dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik. 


Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tiga tersangka yang ditangkap dengan 2 kasus laporan polisi. 


"Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/21). 


Kemudian menurut Yusri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait pengiriman sabu via udara. 


"Setelah penyidik melakukan undercover dan menyerahkan paket terhadap tersangka di daerah Kunciran, Kota Tangerang, depan Alfamart kemudian tersangka ditangkap," terang Yusri. 

Selanjutnya, kasus kedua ditangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). 


"Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembunyikan di dalam patung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. 


Lalu lanjut Yusri, awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif. 


"Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna," katanya. 


Kemudian penyidik menangkap 2 tersangka DO dan FS, sedangkan 1 tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh kedua tersangka untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut. 


Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram dapat menyelamatkan 85 ribu anak bangsa, jika diasumsikan 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. 


Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Okta).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pembawa Sabu 16 Kilogram Disembunyikan dalam Patung

Terkini

Topik Populer

Iklan