![]() |
Kasatreskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto saat Press release di Mapolres, Selasa (10/8/21)(foto:ist) |
RANTAU - Jajaran Satreskrim Polres Tapin amankan S alias Alus (41) warga Kecamatan Piani Kabupaten Tapin terduga pemilik senjata api rakitan saat gelar operasi pekat.
Terduga diamankan personel reskrim karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi (peluru) sebanyak empat butir
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto, di Mapolres Tapin, Selasa (10/8/21).
"Pelaku atas nama S alias Alus (41) warga asal Desa Balawaian, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Pelaku diamankan pada hari Jumat sekira pukul 00.30 WITA," jelasnya.
AKP Iksan menuturkan, menurut pengakuan pelaku, senjata api yang dimilikinya itu merupakan warisan dari orang tuanya sejak beberapa tahun yang lalu.
"Senjata rakitan tersebut warisan dari Ayah nya sejak 8 tahun yang lalu. Dan ayah pelaku sudah meninggal sejak 3 tahun yang lalu," terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan mengatakan, awal penangkapan bermula saat anggota dari Polsek Piani melakukan giat pekat yang ditingkatkan pada malam hari.
"Saat petugas melaksanakan giat, mobil tersangka lewat. Ketika diperiksa ditemukan senjata api rakitan tersebut," ungkapnya.
AKP Iksan Prananto menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(ron)