Ulung Purnama S.H., M.H. |
BEKASI- Praktisi hukum di Kabupaten Bekasi Ulung Purnama,S.H., M.H., angkat bicara terkait maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) yang mencekik masyarakat di berbagai kota di Indonesia.
Didampingi Libet Astoyo,S.H., dan Nurholis Majid, S.H., di kantornya di Ruko Cortes Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (22/10/2021) menuturkan, seruan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan korban Pinjol ilegal jangan membayar. Terkait a1 sudut pandang hukum perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
"Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif," ujar bang Ulung sapaan akrab Ulung Purnama.
Kemudian kata bang Ulung, perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian.
Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi lanjut Ulung, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Dan, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku .
"Itulah empat syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Dan suatu perjanjian atau perikatan memiliki kekuatan hukum jika sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut," imbuhnya.
Sementara, lanjut Ulung, terkait sudut pandang pidana apa yang disampaikan oleh Mahfud MD tersebut dalam hal cara melakukan penagihan kepada peminjam Pinjol ilegal melakukan cara-cara kekerasan, ancaman dan paksaan termasuk menagih kepada teman-teman peminjam yang tentu saja merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum pidana.
Bang Ulung menambahkan, terhadap seruan tersebut, tentu saja jangan sampai hanya karena perintah Presiden Joko Widodo semata, namun harus pula dibarengi dengan perangkat hukum yang memadai agar praktek Pinjol ilegal dapat diatur.
Selain itu masih kata Ulung, pengaturan hukum oleh OJK harus secara menyeluruh. Khususnya dalam praktek pengenaan pinjaman berbunga dan denda tinggi, termasuk penagihan dengan menggunakan cara kekerasan, ataupun ancaman seperti terhadap praktek bank keliling, bank emok dan sejenisnya yang mengenakan bunga tinggi dan denda tinggi.
"Penagihan dengan cara melawan hukum yang meresahkan masyarakat, harus dibuatkan aturan permanen yang mengatur secara jelas. Bukan hanya karena momen viral saat ini supaya hukum dibuat secara berkelanjutan, dan bermanfaat bukan karena momen saja.M," tandasnya. (sigit)