Iklan

Iklan

Pemdes Sukaharja Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

BERITA PEMBARUAN
05 Mei 2025, 10:26 WIB Last Updated 2025-05-05T03:26:47Z
Kepala Desa Sukaharja Iwan Setiawan (paling kanan) dan Ketua BPD  H.Dedi (tengah) dan Kabid Dinas Koperasi Karawang saat menyampaikan materi perihal Koperasi Desa Merah Putih di Aula Desa, Senin 5 April 2025.(foto: zen)


KARAWANG – Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) bertempat di Aula Kantor Desa Sukaharja, Senin 5 April 2025..


Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan lembaga desa, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader PKK, LPM, pendamping desa, bidan desa, Bumdes, Ketua MUI Kecamatan Telukjambe Timur, Babinsa 0411 Telukjambe, Bhabinkamtibmas Polri, Karang Taruna, kepala dusun, Satlinmas, PSM, RT-RW, amil, dan Puskesos Siliwangi.


Musyawarah dipimpin langsung Kepala Desa Sukaharja, Iwan Setiawan, S.H., bersama BPD dan Kepala Bidang Dinas Koperasi Karawang. 


Pada sambutannya, Iwan menyampaikan bahwa Musdessus ini merupakan langkah awal dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Desa No. 6 Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025.


"Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah amanat pemerintah pusat. Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan aspiratif terhadap warga desa," ujar Iwan.


Sementara itu, Ketua BPD H. Dedi menjelaskan bahwa struktur pengurus koperasi akan terdiri dari ketua koperasi, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara. Pembentukan dilakukan secara musyawarah dan tidak boleh melibatkan unsur pemerintah desa atau keluarga dalam satu struktur.


“Permodalan koperasi bersumber dari iuran anggota, hibah, CSR, atau pinjaman dari bank yang ditunjuk pemerintah. Tidak boleh menggunakan dana desa,” tegas Dedi.


Ia menambahkan, pengurus harus merupakan orang yang siap bekerja tanpa menerima honorarium di awal. Tugas kepala desa dalam hal ini hanyalah sebagai pengawas, tanpa campur tangan dalam struktur koperasi.


"Musdessus ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan Koperasi Merah Putih di Desa Sukaharja sebagai bentuk kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong," pungkasnya.(Zen) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Sukaharja Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Terkini

Topik Populer

Iklan