Pernyataan Sikap DPP KSPSI sesaat setelah melaksanakan Rapat Kerja Nasional di Hotel Western Premier The Hive Jalan DI Panjaitan Kavling 3-4 Jatinegara Jakarta Timur, Jumat (22/10/21)(foto:ist) |
JAKARTA - Kesaksian Ketua Umum KSPSI, Yoris Raweyai dalam sidang perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam) Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021, berbuntut panjang.
Sebelumnya, dikutip dari tayangan YouTube PHI, agenda persidangan kali ini, Rabu (06/10/2021), menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari Pemerintah yang ditujukan kepada 3 Pemohon yakni Pemohon Perkara 103 dan 107/PUU-XVIII/2020, serta perkara 4/PUU-XIX/2021.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang didengarkan yakni Yoris Raweyai, Haiyani Rumondang, dan Beny Rusli.
Sebagai saksi pertama, Yoris Raweyai yang mengaku sebagai Ketua Umum KSPSI dan sekaligus juga sebagai Ketua Komite II DPD RI menyatakan cukup intensif dalam pembahasan dan pengawalan proses legislasi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terutama setelah memperoleh draf atau naskah RUU Cipta Kerja dan naskah akademik dari RUU tersebut.
Saksi (Yoris) menjelaskan keterlibatan dimulai pada tanggal 11 Februari 2020 dengan menghadiri kickoff meeting tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sebagaimana mengacu pada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 hingga tanggal 30 Juli 2020 kegiatan tersebut ditutup Menteri Tenaga Kerja sekaligus menyampaikan tanda penghargaan kepada Tim Tripartit pembahasan RUU Cipta Kerja.
Terkait hal ini, DPP FSP LEM SPSI, mengeluarkan beberapa pernyataan penting atas kesaksian Ketua Umum KSPSI dan sekaligus juga sebagai Ketua Komite II DPD RI sebagai saksi dari Pemerintah.
Sebagaimana dikutip dari tayangan Channel YouTube LEM TV, Sabtu (23/10/2021), DPP FSP LEM SPSI, Ir. Arif Minardi membacakan pernyataan sikap resmi didampingi jajaran para pengurus.
Berikut Pernyataan Sikap secara lengkap DPP FSP LEM SPSI :
Bismillahirrahmanirrahim
Pada hari ini FSP LEM SPSI mengadakan Rakernas 2 dengan hasil sebagai berikut:
Keputusan Rakernas 2 FSP LEM SPSI, pada hari ini Jumat tanggal 22 Oktober tahun 2021 bertempat di Hotel Western Premier The Hive Jalan DI Panjaitan Kavling 3-4 Jatinegara Jakarta Timur.
Kami DPP FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI seluruh Indonesia, dan DPC FSP LEM SPSI seluruh Indonesia menyatakan sikap terhadap KSPSI di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai sebagai berikut,
1. Bahwa selama 5 tahun KSPSI Periode Desember 2014 sampai dengan Desember 2019 di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai, tidak pernah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh, khusus anggota KSPSI.
2. Bahwa selama bergabung dan atau menjadi Serikat Pekerja, anggota KSPSI tidak pernah melakukan advokasi atau perlawanan terhadap kebijakan negara yang tidak pro buruh atau pekerja.
3. Kepengurusan KSPSI di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai telah habis masa baktinya sejak Desember 2019. Maka secara de jure sudah bukan lagi sebagai Ketua Umum DPP KSPSI.
4. Bahwa Yorrys Raweyai selaku Ketua Umum KSPSI, selama 2 tahun terakhir tidak ada niatan untuk mengadakan kongres SPSI untuk memilih kepengurusan KSPSI yang baru.
5. Bahwa Yorrys Raweyai mendukung pembentukan sampai dengan disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahkan pada tanggal 6 Oktober 2021, Yorrys menjadi saksi fakta Mahkamah Konstitusi, sebagai saksi dari Presiden atas gugatan formil dan gugatan material undang-undang nomor 11 tahun 2020 khusus klaster ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh serikat pekerja/buruh.
6. Dalam kesaksiannya tersebut, Yorrys nyata-nyata mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Klaster Ketenagakerjaan, walaupun Undang undang tersebut ditolak kaum pekerja atau kaum buruh.
7. Bahwa untuk itu, atas dasar dan pertimbangan di atas, kami keluarga besar FSP LEM SPSI dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional ke-2 ini menyatakan sikap:
a. Keluar dari KSPSI di bawah pimpinan Yorrys Raweyai atau,
b. Bersama-sama Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI mengambil sikap yang diperlukan untuk perbaikan KSPSI ke depan dan jika diperlukan membentuk konfederasi sendiri, dan atau;
c. Bersama-sama Serikat Pekerja di Indonesia yang mempunyai kesamaan visi untuk membentuk konfederasi baru.
Demikian hasil keputusan Rakernas 2, FSP LEM SPSI ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas nama DPP FSP LEM SPSI.(red)