Iklan

Iklan

Buntut Penutupan Jalan Hauling, Ini Kata Pengusaha Angkutan

BERITA PEMBARUAN
15 Oktober 2021, 10:24 WIB Last Updated 2021-10-15T03:24:30Z
Bersitegang antara para supir dan pengusaha angkutan dengan pihak PT TCT saat jalan Hauling ditutup, Rabu (13/10/21)(foto: Ron)


RANTAU- Buntut penutupan jalan angkutan batubara (Hauling) PT AGM di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan yang dilakukan oleh PT TCT pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 lalu, para pihak pengusaha truk angkutan dan supir yang menjalin bekerjasama dengan PT AGM ikut bereaksi.


Salah satu pengusaha truk angkutan batubara H Novarin saat dikonfirmasi beritapembaruan.id Kamis (14/10/21) mengatakan, kami pemilik dan supir truk sangat dirugikan dengan adanya aksi penutupan jalan Haulling yang dilakukan oleh pihak PT TCT itu.


Ia mengaku perusahaannya memiliki 50 unit kendaraan truk yang sudah lama menjalin kerjasama dengan PT AGM dalam pengangkutan batubara, dan dalam satu hari rata-rata satu unit truknya bisa mengangkut batubara sebanyak 4 rit.


H Novarin atau H Nova ia biasa dipanggil mengatakan, 50 unit truknya saat ada aksi penutupan jalan itu tidak bisa mengangkut batubara dan ia baru mengetahui setelah salah satu supir truknya menghubungi yang menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan aktivitas pengangkutan batubara karena ada aksi penutupan jalan.


"Saya berharap semua pihak yang bermasalah bisa duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik jangan sampai melakukan aksi yang pada akhirnya ada pihak lain yang dirugikan seperti kami dan para supir truk," harapnya.


Salah satu supir truk pengangkut batubara yang bekerjasama dengan PT AGM, Bayu (32) asal Rantau mengatakan, sebelumnya tidak tahu kalau akan ada aksi penutupan jalan sehingga ia tetap melakukan aktivitasnya mengangkut batubara ke PT AGM yang ada di desa Suato Tatakan.


"Namun sesampainya di bawah Underpass Jl A Yani Km 101 Desa Suato Tatakan mobil saya distop oleh sejumlah orang yang memakai seragam perusahaan dan mengaku dari  PT TCT sebagai pemilik lahan dijalan Hauling itu," ujarnya.


Sementara Tim Legal dan Kuasa Hukum PT Tapin Coal Terminal (PT TCT) Sandy Naufal SH saat dikonfirmasi mengatakan, disini kami melakukan penutupan jalan karena tanah seluas 16 meter x 125 meter itu milik kami (PT TCT), berdasarkan hasil lelang pada tahun 2010 dan bukti Surat SPPF Nomor 140.1/025/SPPF/S.TKN/1/2012 atas nama Suparmin.


"Namun sebagai itikad baik dari kami tadi setelah ada permintaan dari pak Nova sebagai kepala angkutan PT AGM yang menyampaikan bahwa ada sekitar 200 truk mengantri ke belakang dan karena pertimbangan mereka (para supir truk ) juga butuh makan maka kami izinkan namun hanya sebatas itu saja," terangnya.


Sandy Naufal menegaskan, bahwa setelah 200 truk yang antri itu selesai lewat maka pihaknya akan menutup kembali jalan Haulling tersebut sampai ada kata sepakat antara manajemen pusat PT TCT dengan PT AGM.


Diwartakan sebelumnya pihak PT TCT menutup jalan Hauling dengan dalih sebagai pemilik lahan tanah seluas 16 x 125 meter dengan lokasi mulai bawah Underpass Jl A Yani Km 101 Desa Suato Tatakan ke arah barat yang saat ini dipergunakan menjadi jalan angkutan batubara oleh PT AGM. 


Pantauan beritapembaruan.id pada saat penutupan jalan Haulling yang dilakukan pihak PT TCT tersebut terjadi pada hari Kamis (13/10/21) dimulai sekira pukul 10.25 WITA dan sempat dibuka kembali sekira pukul 11.30 WITA dengan alasan melewatkan 200 kendaraan truk yang tertahan dampak penutupan jalan itu.


Lalu mulai pukul 11.30 WITA penutupan jalan Haulling dilakukan kembali oleh pihak PT TCT sampai sekira pukul 15.30 WITA sejumlah orang yang mengaku supir truk yang bekerjasama dalam angkutan batubara dengan PT AGM datang dan sempat bersitegang dengan pihak PT TCT yang sedang melakukan aksi penutupan jalan Haulling tersebut.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Penutupan Jalan Hauling, Ini Kata Pengusaha Angkutan

Terkini

Topik Populer

Iklan