Anggota DPRD Provinsi Kalsel Wahyudi Rahman saat sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Banua Hanyar Hulu Kecamatan Tapin Utara, Senin (11/10/21)(foto:ron) |
RANTAU- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kembali digaungkan anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman, S.E., M.M., di Desa Banua Hanyar Hulu Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Senin (11/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa Banua Hanyar Hulu, Nanang Khairani. Kegiatan berlangsung dengan peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Politisi PDI Perjuangan yang populer dengan panggilan Gabas tersebut diawal acara memberikan penjelasan tentang pentingnya Perda nomor 4 tahun 2016 ini dibuat dan diketahui masyarakat.
Dikatakan Gabas, desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan suatu regulasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan desa.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah perdesaan, dengan menghadirkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan," ujarnya.
Legislator Kalsel dari dapil Kalsel-4 (Tapin, HSS dan HST) ini memberikan dorongan dan berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan, dapat menjadi mediator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari hadirnya perda ini.
Ditambahkan anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini, bahwa dalam perspektif pembangunan yang berbasis pada kemampuan lokal, keberhasilan pembangunan diukur dari seberapa besar masyarakat mampu mendayagunakan sumber-sumber lokal yang mereka miliki.
Pantauan media ini, kegiatan Sosialisasi Perda yang juga menghadirkan Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapin Ir. Yuspianor sebagai narasumber berlangsung lancar dan terjalin diskusi diakhir sesi.
Sementara Kepala Desa Banua Hanyar Hulu Nanang Khairani menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi perda ini, selain sebagai penyebarluasan informasi tentang Perda juga sebagai sarana interaksi langsung masyarakat dengan wakil rakyat di DPRD Kalsel.
"Seperti tadi saat sesi diskusi disampaikan keluhan tentang BPJS, serta penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat dicarikan solusinya dimana nantinya Pak Wahyudi Rahman akan menjembatani dengan instansi terkait sebagai mitra kerja DPRD untuk segera ditangani," pungkasnya. (ron)