Massa buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Karawang di dalam bis menuju Jakarta, Senin (29/11/21)(foto:ist) |
KARAWANG - Hari ini ribuan massa GEBRAK mengajak seluruh Serikat Buruh dan Aliansi Serikat Buruh di daerah beserta Elemen Gerakan Rakyat lain untuk mengikuti aksi demonstrasi #IndonesiaDaruratUpah yang digelar secara besar-besaran di sekitar Gedung Istana Kepresidenan, Senin (29/11/2021).
Adapun aksi hari ini, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
GEBRAK juga mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-undang Cipta Kerja, termasuk perintah untuk 'Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.'
Dalam hal ini, penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga harus dihentikan karena Undang-undang Cipta Kerja telah divonis 'Inkonstitusional Bersyarat'.
“Kami sudah lama menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki. Tapi pemerintah tetap ngotot meneruskan skandal legislasi ini,” ungkap Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Terkait aksi hari ini, Ketua FSPEK KASBI Karawang menyatakan siap bergerak untuk menuju Jakarta mengikuti instruksi DPP KASBI.
"Kita siap mengikuti aksi. Ada ratusan anggota FSPEK KASBI Kabupaten Karawang yang berangkat mengikuti aksi di Jakarta," ujar Rusmita saat diwawancarai media ini di Klari, Senin (29/11/21).
Amatan di lokasi titik kumpul pemberangkatan di sekitar SPBU Klari, sebuah mobil komando dari FSPEK KASBI Karawang dan beberapa unit bis membawa peserta aksi ke Jakarta.[Ari/NH]