Ketua TP.PKK Kabupaten Tapin saat memberikan bingkisan pada salah satu pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal di Pendopo, Minggu (28/11/21)(foto:ist) |
RANTAU - Ketua TP PKK Tapin Hj.Ratna Elliyani Arifin Arpan mengucapkan selamat dan ikut merasa bahagia disaat menyaksikan 56 pasangan warganya yang melangsungkan Nikah Massal dan Isbat Nikah di Pendopo Galuh Bastari Rantau Baru Kabupaten Tapin, Minggu 28/11/21.
Hj Ratna Elliyani mengucapkan, Alhamdulillah Pemerintah Daerah selama periode Bupati Tapin HM Arifin Arpan setiap tahun menggelar Nikah Massal dan Isbat Nikah bagi warga Kabupaten Tapin.
"Untuk tahun ini ada perbedaan, dimana pada tahun ini warga Tapin yang non muslim pun ikut dilibatkan menjadi peserta nikah massal yang prosesnya melalui Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Lanjutnya, sekarang ini seluruh warga Tapin tidak memandang suku dan agama baik warga yang ada di kota, maupun pedalaman asalkan warga Kabupaten Tapin bisa menikmati apa yang menjadi program pemerintah Kabupaten Tapin salah satunya Nikah Massal dan Isbat Nikah seperti ini.
"Saya turut bahagia bisa melihat pasangan keluarga warga Tapin yang sebelumnya tidak memiliki akta nikah kini sudah memiliki surat nikah resmi dengan adanya nikah massal dan Isbat Nikah ini," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada warga Tapin yang akan melaksanakan pernikahan agar melakukannya sesuai aturan, atau syarat yang sudah ditetapkan, baik oleh agama dan negara serta menghindari pernikahan usia dini atau belum cukup umur.
"Ada beberapa kerugian apabila suatu keluarga ketika melangsungkan pernikahannya tidak didaftarkan pada pemerintah. Salah satunya apabila mempunyai anak akan kesulitan mendapatkan akta lahir anak dan administrasi lainnya, jelasnya.
Ketua PKK Tapin Hj. Ratna Elliyani menambahkan Pemerintah Daerah dan PKK Tapin sekarang sedang gencar mengendalikan pernikahan usia dini atau belum cukup umur, dan mencegah Stunting karena pernikahan dini itu salah satunya bisa mempengaruhi kesehatan.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Tapin Drs. H. Mahrus mengatakan, pernikahan di bawah tangan atau tidak didaftarkan ke pemerintah itu akan membawa dampak panjang atau berkelanjutan.
"Pernikahan yang tidak didaftarkan ke pemerintah itu akan merugikan banyak pihak baik salah satu pasangan itu sendiri maupun anak yang lahir nanti," ungkap.
H Mahrus menjelaskan dampak buruknya yaitu terkait administrasi akta lahir anak, waris, harta gono gini dan lain-lain.
"Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah ketika akan melangsungkan pernikahan," pesanya.(ron).