Iklan

Iklan

PSHT Karawang Serahkan Dokumen Legalitas ke Kesbangpol, Pengurus Ungkap Fakta Penting!

BERITA PEMBARUAN
09 November 2021, 23:37 WIB Last Updated 2021-11-10T12:12:55Z
Pengurus PSHT Cabang Karawang sesaat setelah menyerahkan Dokumen Legalitas ke Kesbangpol Kabupaten Karawang,Selasa (9/11/21)


KARAWANG - Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Kabupaten Karawang menyerahkan dokumen legalitas organisasinya ke Kesbangpol Pemda Karawang, Selasa (09/11/2021).


Dalam kesempatan itu, Ketua DPC PSHT Kabupaten Karawang, Supriyantoko didampingi Sekretaris Choirul, Bendahara Doni Subiyantoro dan sejumlah pengurus lainnya. 


Seusai menyerahkan dokumen, Ketua DPC PSHT Kabupaten Karawang, Supriyantoko kepada media ini mengatakan bahwa pada hari ini kita ke Kesbangpol untuk menyerahkan dokumen terkait  legalitas yang ada PSHT Kabupaten Karawang dan kegiatan-kegiatan yang kami lakukan kedepannya. 


"Mungkin itu yang kami sampaikan, nanti akan ditambahkan oleh sekretaris dan bendahara," ujar Supriyantoko.


Sementara Sekretaris DPC PSHT Kabupaten Karawang, Choirul menambahkan tentang legalitas, kami menyampaikan tentang putusan putusan pengadilan tata usaha negara terkait badan hukum dan juga dengan hak merek.


"Sebagaimana diatur dalam undang-undang dimana berdasarkan  dengan Kemenkumham RI yang menyatakan bahwasanya yang memiliki hak secara sah dan resmi untuk menggunakan nama dan logo SH Terate adalah orang-orang yang mempunyai lisensi dari pusat. Dan kali ini di Kabupaten Karawang hanya satu organ yang memiliki hak asasi tersebut yaitu nama Supriyanto kau tetapkan yang telah memiliki surat kuasa lisensi nomor 009/PSHT/4/2001 yang diberikan langsung oleh penerima lisensi pertama yaitu dari Ketua Umum, Drs. R. Murjoko," jelasnya. 


Lanjut dia, kemudian juga kami menyampaikan tentang kekuatan hukum kami, barangkali di Kabupaten Karawang ada organ lain yang menggunakan nama SH Terate itu adalah organ yang tidak memiliki badan hukum. Karena badan hukum yang digunakan waktu tahun 2020 sebagai pendaftaran sudah dicabut oleh putusan PTUN nomor 217 dikuatkan dengan putusan banding nomor 155 dan kemudian putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 40/2021," imbuhnya lagi.


Dijelaskannya, hari ini saya sampaikan ke Kesbangpol dan sudah diterima dokumennya, kami tinggal menunggu surat pencabutan dari Kemenkumham karena prosedurnya sudah benar sehingga tidak dianggap organisasi yang ilegal. 


"Jadi keberadaan organisasi SH Terate Kabupaten Karawang selain sah dan resmi secara undang-undang, memiliki lisensi yang kuat, memiliki ikatan kuat dan memiliki kegiatan-kegiatan yang aktif dan bisa membangun masyarakat Kabupaten Karawang," tandas Choirul.


Sedangkan Bendahara DPC PSHT Kabupaten Karawang, Doni Subiyantoro menyampaikan selain daripada itu selain menyerahkan legalitas, juga menyampaikan kegiatan kami kedepan. 


"DPC PSHT Kabupaten Karawang sudah terdaftar di Kesbangpol diharapkan adalah perhatian kepada kami, mungkin mudah-mudahan ada alokasi anggaran kedepan untuk kegiatan dan pembinaan," demikian harapnya.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PSHT Karawang Serahkan Dokumen Legalitas ke Kesbangpol, Pengurus Ungkap Fakta Penting!

Terkini

Topik Populer

Iklan