Kasibinahal Kesbangpol Karawang Aep Saepudin |
KARAWANG - Kepala Seksi Binahal Kesbangpol Kabupaten Karawang, Aep Saepudin menyampaikan sudah menerima dokumen legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Karawang, Selasa (09/11/2021).
"Pagi tadi kita menerima audiensi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Karawang yang sekretariatnya di Purwasari. Tadi melakukan audiensi dengan Kesbangpol dimana, mereka ini selama kegiatan melaksanakan pengembangan Pencak Silat bahkan mereka sudah melahirkan atlet-atlet yang berprestasi di bawah IPSI," terangnya.
Dalam kesempatan audensi tadi pagi, lanjut Aep, mereka menyampaikan ada nama perguruan PSHT yang sama secara nomenklatur kenamaan. Namun secara legal formal sudah ada Keputusan Mahkamah Agung bahwa itu sudah dibekukan.
"Jadi sebenarnya secara keorganisasian, PSHT Terate ini DPP aslinya itu di Madiun, pusatnya di Madiun. Tapi seiring dengan perkembangan, adalagi DPP di Jakarta yang mengatasnamakan PSHT. Dan di Karawang berkiblat ke DPP di Jakarta," urainya lagi.
"Jadi hasil audiensi tadi sudah ada keputusan dari Kemenkumham bahwa sudah inkrah persoalan PSHT Kabupaten Karawang," jelasnya.
Sedangkan untuk program 2019, 2020, dan 2021, karena masih situasi pandemi maka maka alokasi anggaran di refocusing.
"Jadi efektif mungkin tahun 2023 Kesbangpol akan melakukan pembinaan kepada ormas dan LSM," tandas Aep Saepudin.
Legalitas PSHT Kabupaten Karawang
Dikutip dari dokumen legalitas PSHT Kabupaten Karawang Pusat Madiun, sesuai dengan Keputusan Kemenkumham RI: IDM 000142231 dan IDM 000142233.
Sementara dalam surat dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 8/Pdt.Sus- HKI/Merek/2019 jo. Nomor: 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan Putusan Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT jo. Nomor: 155/B/2020/PT-TUN.Jkt jo. Nomor : 29 K/TUN/2021, maka :
Ir. RB. Wiyono (Ketua Majelis Luhur) dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH (Sekretrais Majelis Lihur), dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc, (Ketua Umum) telah dinonaktifkan sebagai pengruus PSHT dalam kedudukan masing-masing berdasarkan surat keputusan Majelis Luhur No. 001/SK/ML-PSHT.0001/IX/2017 tanggal 21 September 2017;
Sesuai Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan, 3 (tiga) orang nama tersebut di atas tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau organsiasi yangs ama (PSHT) ;
Sesuai Pasal 31 ayat (2) UU No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan, apabila ketiga orang tersebut membentuk kepengurusan dan/atau organisasi yang sama (PSHT), maka kepengurusan dan/atau organsiasi yang sama itu (PSHT), tidak diakui oleh UU No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan;
PSHT telah menyelenggarakan Parapatan Luhur tahun 2021 pada tanggal 13 Maret 2021 di Padepokan Agung Madiun, Jawa Timur yang memilih Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan H. Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat;
Berdasarkan 5 (lima) putusan pengadilan di atas, tidak ada alasan hukum terdapat organsiasi PSHT lain, selain kepengurusan dan organisasi PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2021 dengan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, SH;
Dengan demikian, Kepengurusan PSHT Cabang Kabupaten Karawang adalah satu-satunya Pengurus Cabang PSHT yang sah berada di Kabupaten Karawang di bawah kepengurusan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, SH yang merupakan produk Parapatan Luhur PSHT tahun 2021.
Selain surat Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT – Pusat Madiun, juga sesuai surat/dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Salinan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 8/Pdt.Sus- HKI/Merek/2019/PN.Niaga.SBY tanggal 19 Maret 2020;
2. Salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021;
3. Salinan Putusan PTUN Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 11 Maret 2020;
4. Salinan Putusan PT-TUN Nomor: 155/B/2020/PT-TUN.Jkt. tanggal 15 Juni 2020;
5. Salinan Putusan Nomor : 29K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021;
6. Salinan sertifikat perjanjian lisensi hak Merek Terdaftar PSHT Kelas 41, antara H. Issoebiantoro, SH dengan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT;
7. Salinan sertifikat perjanjian lisensi hak Merek Terdaftar SHT, Kelas 41 antara H. Issoebiantoro, SH dan R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT;
8. Kisi -kisi isi Putusan Perkara nomor : 08/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN. Niaga SBY & Putusan Perkara nomor 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021 ;
9. Kisi-kisi isi Putusan perkara nomor 122/G/2019/PTUN-Jkt jo Putusan Perkara nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan perkara nomor: 29 K/TUN/2021.
Adapun Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Karawang Pusat Madiun, dengan Ketua Cabang Supriyantoko, Sekretaris Cabang Chairul Eillen Kurniawan dan Ketua Dewan Yuli Eko Prasetyo.[Ari/RM]