Iklan

Iklan

Pembunuhan Juragan Beras Diduga Didalangi Istri dan Pria Idaman Lain

BERITA PEMBARUAN
24 Januari 2022, 15:59 WIB Last Updated 2022-01-24T11:07:25Z
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono paparkan kasus pembunuhan juragan beras yang terjadi di Kecamatan Tirtajaya, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (24/1/22). (foto : fan)


KARAWANG - Kasus pembunuhan juragan beras yang terjadi di Dusun Mekarjaya RT 16 RW 008 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang Jawa Barat.


Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada konferensi pers di Mapolres, Senin (24/1/22).


Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/1) sekira pukul 23.30 WIB.


"Kami mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap Muhamad Ota, setelah menerima laporan dari masyarakat. Dan kami langsung ke TKP melakukan olah TKP," ucap Kapolres Karawang.


Korban diketahui bernama Muhamad Ota (52) itu menjadi korban pembunuhan berencana, yang dilakukan istrinya sendiri berinisial N, dan selingkuhannya berinisial AN.


"Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya," terang AKBP Aldi.


Kemudian tambah Aldi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga. Selain itu, N yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya AN, yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun.


Sementara itu, N dan AN berencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.


"Hasil penyidikan, N memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN selama setahun. Kemudian berawal dari dipicunya kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, disitulah tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan," papar Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang, dengan sebelumnya memberi kode kepada N untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.


Kemudian, setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, disitulah AN menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.


"Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halu (alat penumbuk padi -red) sebanyak 6 kali, di leher, kepala, dan dada," ungkap Kapolres.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.


Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (fan/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuhan Juragan Beras Diduga Didalangi Istri dan Pria Idaman Lain

Terkini

Topik Populer

Iklan