Iklan

Iklan

Menolak Mediasi, PT. Meidoh Indonesia Gugat Balik PT. Tenang Jaya Sejahtera 100 M

BERITA PEMBARUAN
15 Maret 2022, 16:22 WIB Last Updated 2022-03-15T09:22:34Z
Kuasa Hukum PT.Meidoh Indonesia Warno S.Singadilaga, S.H.(foto:ist)


KARAWANG - PT Meidoh Indonesia merasa, gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT. TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.


Pada saat lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT. Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa 15 Maret 2022, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT. Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.


"Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, dimana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT. TJS akibat putus kontrak," ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S. Singadilaga, S.H., kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang. 


Menurut Warno, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT. Meidoh. Seperti dampak psikologi.


"Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya, dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan, baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanuver ke arah yang lebih maju," bebernya. 


Kemudian dampak materinya, kata Warno, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.


Kerugian lain dari PT. Meidoh, imbuhnya, adalah tercemar nama baik perusahaan.


"Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT. Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun," ujarnya. 


Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT. Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar. 


Sementara itu, Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT. Meidoh, termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.


“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti dead lock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT. TJS kami ikuti saja prosesnya,” tegas Dede.


Selanjutnya menurut Dede, meski PT. TJS menerima penolakan PT. Meidoh, namun  menggarisbawahi pernyataan PT. Meidoh soal gangguan investasi. 


“Mereka (PT. Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT. TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman, karena gugatan dari PT. TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani," tandasnya. (ega/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menolak Mediasi, PT. Meidoh Indonesia Gugat Balik PT. Tenang Jaya Sejahtera 100 M

Terkini

Topik Populer

Iklan