Iklan

Iklan

Pemkab dan Forkopimda Tapin Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Keraton

BERITA PEMBARUAN
17 Maret 2022, 07:07 WIB Last Updated 2022-03-17T01:14:34Z
Sekda Tapin H. Masyraniansyah bersam Forkopimda Kabupaten Tapin sidak Pasar Keraton monitoring ketersediaan minyak goreng, Rabu (16/3/22)(foto: ist)


RANTAU - Sekertaris Daerah Pemkab Tapin Masyraniansyah bersama Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Dandim 1010/Tapin Letkol INF Andi Sinrang lakukan pengecekan perkembangan harga dan stok minyak goreng di Pasar Keraton Blok Pendopo Kupang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (16/3/22).


Sekertaris Daerah Tapin Masyraniansyah sesaat usai melakukan pengecekan perkembangan minyak goreng mengatakan, di Kabupaten Tapin sampai saat ini untuk minyak goreng pun menjelang bulan Ramadhan ketersediaannya tidak ada masalah.


"Untuk harga minyak goreng dipasaran yang ada di Kabupaten Tapin variatif, mulai Rp 40 hingga Rp 50 ribuan per dua liter dalam kemasan tergantung merk dan kualitas," ungkapnya.


Menurut Masyraniansyah, untuk minyak goreng di Tapin sampai saat ini di pasar - pasar tidak mengalami kelangkaan atau masih tersedia meskipun harganya masih variatif bahkan untuk minyak goreng curah di pasar harganya sekira Rp 14 ribuan perliter.


Sementara Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, giat pengecekan ke pasar adalah upaya preventif disamping melakukan pengecekan stok minyak goreng juga mengingatkan pedagang agar jangan melakukan penimbunan.


"Selain melakukan pengecekan stok minyak goreng, kita juga mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan. Sebab jika ada yang coba - coba melakukannya, Polres Tapin tidak akan segan melakukan tindakan hukum," tandasnya.


AKBP Ernesto Saiser menegaskan, ancaman penjara bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan penimbunan akan dijerat dengan pasal 113 Uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


"Pelaku tindak pidana kejahatan penimbunan, akan dijerat dengan pasal berlapis serta diancam dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," tegasnya.


Pengecekan perkembangan harga dan stok minyak goreng dilakukan Pemkab bersama Forkopimda itu sebagai bentuk pengawasan pendistribusian dan penjualan minyak goreng di wilayah Kabupaten Tapin.


Selain itu guna meninjau langsung Domestic Market Obligation (DMO) terkait kebijakan Kementerian Perdagangan RI prihal minyak goreng subsidi satu harga.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab dan Forkopimda Tapin Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Keraton

Terkini

Topik Populer

Iklan