| Ilustrasi (foto: ist) |
BEKASI - Anggota Samapta Polres Metro Bekasi berinisial AY dipecat tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Personel tersebut dipecat dalam upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Maret 2022.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya PTDH anggota Polres Metro Bekasi.
"Benar memang ada pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi.
Menurutnya, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/115/II/2022 tanggal 18 Februari 2021.
Kemudian AKBP Deddy menceritakan pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Satres Narkoba mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH,” ucapnya.
Saat itu kata AKBP Deddy, ada pengungkapan dilakukan oleh Sat Narkoba. Nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar.
Lanjut Deddy mengungkapkan, dari tangan AY diamankan sejumlah barang bukti, namun dirinya tak merinci berapa banyak. Diketahui saat ini, AY tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kalau pidananya tetap berjalan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.(sigit)

