Iklan

Iklan

Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice di Kota Tanjungpinang

BERITA PEMBARUAN
16 Maret 2022, 15:43 WIB Last Updated 2022-03-16T08:43:07Z
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto bersama jajaran pejabat di lingkungan Kepri, seusai hadiri peresmian percontohan Rumah Restorative Justice di Kota Tanjungpinang, Rabu (16/3/22)(foto:ist)


BATAM - Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto hadiri peresmian percontohan rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Balai Adat Kelurahan Penyengat Kota Tanjungpinang, Rabu 16 Maret 22, yang dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM. 


Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Pangkogabwilhan I, Kajari Provinsi Kepri, Danrem 033/WP,  Wakapolda Kepri, Danlantamal Tanjungpinang, Danlanud RHF Tanjungpinang, Ketua LAM Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri,  Kapolres Tanjungpinang.


Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, menyampaikan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku. 


"Setiap orang berhak menerima perlindungan atas dirinya pribadi dan perlindungan atas keluarga, martabat, kehormatan,dan harta benda yang dia miliki serta berhak mendapatkan rasa nyaman dan perlindungan dari berbagai ancaman yang dimana telah diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 amandemen ke dua," terang Jaksa Agung.


Lanjut Jaksa Agung, restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat. 


“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas 'ultimum remedium' yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," pungkasnya.


Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilaunching secara serentak bersama 9 Provinsi secara virtual.(rls/merry).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice di Kota Tanjungpinang

Terkini

Topik Populer

Iklan