Iklan

Iklan

Aksi KBPP: Ini Sikap Tegas KASBI Karawang

BERITA PEMBARUAN
21 April 2022, 13:11 WIB Last Updated 2022-04-21T06:11:48Z
Kaum buruh tetap turun melakukan aksi meski suasana Ramadan, mereka menuntut kebijakan yang dibuat pemerintah memihak rakyat kecil, Aksi KBPP di depan Disnaker Karawang, Kamis 21 April 2022.(foto:ari)


KARAWANG - Di tengah rasa lapar dan haus kaum buruh melakukan aksi unjuk rasa di bulan Ramadan. Penyebabnya tak lain, karena penderitaan rakyat yang tidak kunjung usai akibat dari tata kelola pemerintahan, baik di daerah maupun pusat yang perlu dievaluasi habis-habisan.


Kaum buruh yang di pundaknya merupakan sebuah tanggungjawab sosial untuk membebaskan rakyat dari penindasan dan penghisapan mesti hadir di saat rakyat pada umumnya menghadapi persoalan kebijakan yang dibuat pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil (kaum buruh, kaum tani, pekerja serabutan, pedagang kecil dll).


Telah dua tahun Omnibus Law atau UU No. 11 tahun 2020 disahkan beserta PP turunannya yaitu PP 34, 35, 36 dan 37 yang dikeluarkan tahun 2021, kini telah amat dirasakan dampaknya terhadap rakyat khususnya kaum buruh. Pada tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Karawang khususnya tidak merasakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) karena pengaturan kenaikan upah minimum yang diatur di dalam PP 36 telah merubah regulasi kenaikan upah berdasarkan Inflasi dan Laju Ekonomi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.


"Selain itu dampak Omnibus Law juga telah dirasakan dalam hal perselisihan buruh dengan pengusaha di mana dalam Sidang Perselisihan Hubungan Industrial telah menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) sebagai dasar putusannya. Hal tersebut dirasakan pada saat sidang perselisihan hubungan industrial di mana sebanyak 67 orang menggugatan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial antara Pekerja PT. Inti Poly Metal Karawang yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. Inti Poly Metal Karawang FSPEK-KASBI dengan pihak perusahaan yang melakukan PHK Sepihak. Sidang akhirnya memutuskan PHK tetap dilanjutkan kepada 67 orang Penggugat dengan alasan demi keberlangsungan usaha di Indonesia tanpa melihat bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan sebagai pertimbangan hukum," kata Ketua FSPEK KASBI Karawang, Rusmita dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (21/04/2022).


Dan juga, lanjut Rusmita, naiknya harga kebutuhan pokok di bulan suci Ramadan ini pun membuat penderitaan kaum buruh dan rakyat semakin terasa hingga tenggorokan. Di mana kenaikan harga-harga tersebut disebabkan oleh buruknya tata kelola pemerintah terhadap segala komoditas yang ada banyak dikuasai oleh mafia dan kartel-kartel dagang demi keuntungan pribadi yang merugikan rakyat banyak.


"Kekuatan perlawanan rakyat akhirnya bertumpu pada kekuatan serikat buruh yang ada untuk mampu mengadvokasi kebijakan umum dengan kekuatan massa yang terorganisir. Namun, perlu disayangkan bahwa kami menemukan adanya permainan dari oknum Dinas Ketenagakerjaan nakal yang karena kelalaiannya menyebabkan menyusutnya keanggotaan serikat buruh yang berafiliasi dengan Organisasi tingkat federasi di Karawang sehingga kami menuntut agar pemerintah juga menindak oknum Dinas yang bermain-main dengan pihak-pihak yang merugikan kaum buruh," ujarnya.


Dikatakannya juga, saat berbagai kondisi yang mengancam kesejahteraan rakyat di atas, elite politik justru berseteru tentang pembahasan politik praktis kaum Borjuis yang menyeret rakyat ke dalam kepentingannya. Sehingga persoalan yang utama penyebab kemiskinan dan hilangnya kesejahteraan rakyat Pekerja menjadi luput dari perhatian dan semakin menyeret rakyat pada garis kemiskinan," tukas Rusmita.


"Akhirnya, Negara pun gagal untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di Indonesia," tandasnya lagi.


Berdasarkan hal tersebut, maka pada aksi tanggal 21 April 2022 di Karawang yang dilakukan oleh FSPEK-KASBI bersama Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan akan mengusung tuntutan nasional dan daerah yaitu:


1. Cabut Omnibuslaw UU NO. 11/2020 tentang Cipta Kerja


2. Tolak Revisi UU NO 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). 


3. Terbitkan Keputusan Bupati (KepBup) dan memberikan sanksi kepada pengusaha apabila tidak menjalankan KepBup tersebut.


4. Segera membentuk team (Satgas) Ketenagakerjaan


5. Sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan


6. Tindak tegas (ganti dan pindahkan) oknum Disnaker yg tidak netral dan melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.


7. Tolak rencana kenaikan BBM, LPG, TDL dan harga sembako lainnya


8. UPTD Pengawasan segera menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.


"Maka dari itu, kami juga mengajak semua anggota untuk ikut turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan secara bersama-sama demi memperjuangkan nasib buruh dan rakyat khususnya di Karawang dan umumnya di Indonesia," pungkas Rusmita yang turut dikuatkan pernyataannya oleh Sang Sekretaris, Teh Lilis.[*/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi KBPP: Ini Sikap Tegas KASBI Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan