Iklan

Iklan

Ketum MPO KNPI Soroti, Dugaan Perlakuan Khusus Terhadap Djoko Tjandra di Lapas Kelas IIA Salemba

BERITA PEMBARUAN
07 April 2022, 11:10 WIB Last Updated 2022-04-07T04:18:29Z
Ketum MPO KNPI Lisman Hasibuan.(foto:ist)


JAKARTA - Ketua Umum Majelis Penyelamat Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (MPO KNPI) Lisman Hasibuan soroti kabar perlakuan khusus Kepala Lapas Kelas IIA Salemba terhadap Djoko Tjandra terpidana kasus penyuapan dan Cessie Bank Bali.


Menurut Lisman, diharapkan agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menkumham ikut mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. 


"Sehubungan dengan adanya keistimewaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan sering bebasnya beliau di luar tidak ada di tahanan lapas maka MPO KNPI meminta Kepala BIN dan Menkumham Segera pindahkan Djoko Tjandra Ke Lapas Nusakambangan," tegas Lisman, saat dihubungi, Rabu 6 April 2022. 


Sebagai informasi, pada Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap Jenderal Polisi hingga Jaksa Pinangki. 


"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/ tidak dapat diterima, -red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya. 


Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu. 


Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto membantah adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat


Itu tidak benar," kata Yosafat saat ditemui di ruangannya Rabu (16/03/22) lalu. 


Yosafat secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa ada perlakuan khusus pada Djoko Tjandra. 


Dikabarkan, bahwa ada perlakuan istimewa terhadap Djoko Tjandra berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 


Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, di mana Djoko Tjandra akan keluar dari sekira pukul 06.30 Wib menuju Rumah Sakit. 


Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Yosafat tidak memberikan jawaban yang pasti. 


"Nanti kalau ketemu dijelaskan ya," jawab Yosafat melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/4/22), tanpa memberikan kepastian kapan akan dijelaskan. 


Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara pada kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. 


Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra: 


Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. 


Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. 


MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.


Sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari Kalapas Salemba Yosafat Rizanto terkait alasan pemindahan Djoko Tjandra ke Lapas Gunung Sindur Bogor. (Tim/Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum MPO KNPI Soroti, Dugaan Perlakuan Khusus Terhadap Djoko Tjandra di Lapas Kelas IIA Salemba

Terkini

Topik Populer

Iklan