Iklan

Iklan

Cegah Karhutla, Bupati Kumpulan Perwakilan Perusahaan di Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
25 Mei 2022, 21:07 WIB Last Updated 2022-05-26T14:07:47Z
Bupati Tapin kumpulkan perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin agar bisa mengantisipasi Karhutla di Aula Tamasa Rantau Bari Kalimantan Selatan, Selasa 24 Mei 2022.(foto:ist)


RANTAU - Antisipasi bahaya kebakaran hutan, Bupati Tapin HM Arifin Arpan kumpulkan semua perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Tapin bertempat di Aula Tamasa Setda Rantau Baru, Tapin Kalimantan Selatan, Selasa 24 Mei 2022.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tapin khususnya pada saat bukan kemarau. 


Saat memimpin rapat koordinasi, Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengajak seluruh seluruh stakeholder agar dapat menjaga lahan yang ada di Kabupaten Tapin. Karena apabila terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan merugikan semua pihak. 


"Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, akan berimbas kepada kestabilan perusahaan itu sendiri," terangnya. 

Menurut bupati, bahwa dirinya juga akan mengajak Kapolres Tapin, Dandim 1010 Tapin, Kejari untuk memberikan sosialisasi langsung ke desa - desa, sehingga aparat desa nantinya akan peduli serta memperhatikan lahan - lahan yang ada di desanya masing - masing. 


"Kepala desa diminta dapat lebih peduli tentang lahan - lahan yang berpotensi terjadinya karhutla, Seperti di Kecamatan Candi Laras Selatan, Candi Laras Utara, Tapin Selatan dan Tapin Tengah dapat teratasi," sebutnya.


Kemudian kata bupati, nanti kita akan melibatkan BPK yang ada di Tapin untuk membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Dan pihak desa juga diimbau agar dapat membeli mesin air portable sehingga apabila terjadi karhutla dapat terlebih dahulu mengatasi tanpa menunggu bantuan datang. 


"Desa diminta memiliki mesin pemadam portable, sehingga apabila terjadi karhutla dapat segera mengatasi," ujarnya. 


Bupati juga menegaskan kepada aparat kepolisian apabila ada masyarakat ataupun pihak perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan agar dapat dihukum dengan hukuman yang sesuai. 


"Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tandasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Karhutla, Bupati Kumpulan Perwakilan Perusahaan di Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan