Iklan

Iklan

Paska Libur Lebaran, Pemkab Tapin Terbitkan SE Pendataan Kependudukan

BERITA PEMBARUAN
13 Mei 2022, 06:08 WIB Last Updated 2022-05-13T02:13:59Z
Bupati Kabupaten Tapin HM Arifin Arpan.(foto:ist)


RANTAU - Guna tertibkan administrasi kependudukan, dan untuk pengukuran kemajuan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Tapin keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendataan Kependudukan, Kamis 12 Mei 2022.


Surat Edaran tentang pendataan kependudukan yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Tapin HM. Arifin Arpan.



Sementara untuk isi dari SE tersebut, bahwa Pemerintah Daerah meminta kepada penduduk dari luar daerah Tapin yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang satu tahun tinggal di Kabupaten Tapin, maka diwajibkan mengurus kepindahan identitas kependudukannya dengan berdomisili di Kabupaten Tapin. 


Hal ini sesuai indikator perkembangan penduduk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.


Kemudian, disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa bagi karyawan perusahaan yang pindah status kependudukannya akan di daftar langsung ditempat sesuai syarat-syarat kependudukan dan dikoordinir langsung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin dan difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.


Sementara untuk tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) luar domisili Kabupaten Tapin, Pendataan akan dilakukan masing-masing SKPD dan dikoordinir oleh BKPSDM Kabupaten Tapin.


Sedangkan bagi Anggota TNI, Polri dan ASN Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Tapin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) luar domisili Kabupaten Tapin akan dilakukan pendataan sesuai ketentuan.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paska Libur Lebaran, Pemkab Tapin Terbitkan SE Pendataan Kependudukan

Terkini

Topik Populer

Iklan