Iklan

Iklan

Banyak Korban, Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Peredaran Miras

BERITA PEMBARUAN
30 Juni 2022, 09:35 WIB Last Updated 2022-06-30T02:42:44Z
Ketua LPKSM LINKAR Eddy Junaedy Mazni.(foto:Mus)


KARAWANG - Beberapa hari terakhir, marak berbagai media, baik cetak, elektronik dan media online, menyoroti tewasnya beberapa pemuda akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.


Menyikapi banyaknya korban akibat mengkonsumsi minuman keras tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR) Karawang, Eddy Djunaedy Mazni merasa prihatin. Pasalnya sebagian besar korban adalah generasi muda.


Dengan kejadian tersebut, Eddy menilai sebaiknya pemerintah lebih berperan aktif melakukan pengawasan barang dan jasa yang beredar di masyarakat atau di pasaran.


"Semenjak diberlakukannya Undang-undang tentang Kewenangan Daerah, fungsi pengawasan perlindungan konsumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk pengawasan standardisasi produk yang beredar," ujar Eddy kepada beritapembaruan.id, Rabu 29 Juni 2022. 


Menurut Eddy, Pemprov Jawa Barat atau dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar tidak efektif melakukan pengawasan. 


"Ribuan jenis barang yang beredar di pasar tradisional, modern, toko dan warung dari mulai makanan, minuman serta yang lainnya ini sulit dikontrol," ungkapnya. 


Lanjut Eddy, untuk perdagangan jenis minuman keras (miras) sudah ada regulasinya, tapi sayangnya pemerintah tidak bisa mengawasi. Seperti halnya Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.


"Seharusnya pemerintah jangan memberi toleransi kepada toko dan warung yang berani menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jangan sampai setelah kejadian ada korban, baru ada action," tegasnya. (Mus)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Banyak Korban, Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Peredaran Miras

Terkini

Topik Populer

Iklan