Iklan

Iklan

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Jatanras Polres Metro Bekasi

BERITA PEMBARUAN
22 Juni 2022, 18:55 WIB Last Updated 2022-06-22T11:57:57Z
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat konferensi pers di Mapolres, 22 Juni 2022.(foto:ist)


BEKASI - Anggota Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil  mengamankan dua spesialis pelaku pencuri sepeda motor As (36) dan AL (16) yang sudah beraksi sebanyak 23 kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Rabu 22 Juni 2022.


Sementara itu petugas selain berhasil mengamankan dua pelaku, juga berhasil mengamankan 2 sepeda motor, beberapa kunci leter T dan satu pucuk senjata api mainan, yang diduga untuk menakuti korbannya bila aksinya.


Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan pada saat Press Release di Ruang Humas Rabu 22 Juni 2022.


Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Cikarang Sempu telah melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara, di antaranya di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur dan beberapa wilayah lainnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.


“Kedua pelaku kita amankan di perumahan Vila Mas Asri Kampung Kandang Desa Sukakarya Kecamatan Karangbahagia, di salah satu rumah warga dan sempat diamankan warga,” ucap Gidion Arif.


Setelah diamankan kata Kapolres Gidion, kemudian kami melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata kedua pelaku melakukan aksinya di 23 tempat yang kesemuanya berhasil membawa sepeda motor jenis Beat, untuk kemudian dijual oleh kedua pelaku di wilayah Cabang Bungin dan Karawang,” terang Gidion.


Kapolres Metro Bekasi menambahkan, satu dari kedua pelaku yang menjadi joki dalam setiap kali menjalankan aksinya masih di bawah umur. Namun kata Gidion tetap kita amankan dan akan kami proses hukum.


“Aksi kedua pelaku termasuk menarik, karena selalu menargetkan sepeda motor curian jenis Beat dan mengaku mudah untuk dijual-belikan, bila mendapatkan hasil curian,” terang Kapolres.


Sementara AS, yang merupakan otak pelaku pencurian dan bertugas sebagai pemetik mengaku hasil aksi pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sejak 2019.


“Sudah puluhan kali aksi pencurian sepeda motor kami lakukan dan hasil penjualan kami gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucap AS.


Setiap kali melakukan aksi kami hanya butuh tiga sampai empat menit saja, dengan menggunakan kunci leter T yang kami bawa. Sedangkan senjata api yang kami bawa hanya mainan biasa dan kami lakukan hanya untuk menakuti,” tutur AS.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan kasusnya ditangani langsung unit Jatanras Polres Metro Bekasi (sgt)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Jatanras Polres Metro Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan