![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. (foto:ist) |
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus usut kasus dugaan korupsi fee lima persen proyek aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, bahwa penanganannya kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi (dalam kasus itu).
"Selain mencari alat bukti, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan fee lima persen dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Karawang," ujar Martha saat dikonfirmasi beberapa wartawan di Kantor Bupati Karawang, Rabu 22 Juni 2022.
Saat ditanya sudah berapa banyak yang diperiksa, menurutnya saat ini kejaksaan sudah banyak pihak -pihak yang dimintai keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Sudah banyak yang diperiksa, termasuk anggota DPRD,” sebutnya.
Sementara, penanganan masih di ranah penyelidikan, Martha mengaku tidak bisa menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan , terkait dengan progres penanganan kasus fee lima persen dana pokir anggota DPRD Karawang, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif.
Beredar kabar, bahwa pelaksanaan pokok pikiran DPRD tahun 2022 dihentikan sementara, karena kasus Pokir saat masih bergulir dan ditangani Kejari Karawang.
Menurut Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kabupaten Karawang, H. Samsuri, mengaku, tidak mengetahui secara pasti apakah pelaksanaan pokir DPRD Karawang tahun 2022 ditunda. Sebab, ranahnya ada di dinas teknis. Namun, dia tidak menampik bahwa penundaan itu bisa terjadi.
“Bisa saja terjadi (penundaan). Hanya saja saya tidak tau pasti, karena secara teknis dinas teknis yang mengetahui hal itu,” ungkap Samsuri.(np)