Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Viral di Sosmed

BERITA PEMBARUAN
18 Juni 2022, 20:19 WIB Last Updated 2022-06-18T13:19:40Z
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers di Mapolsek, Sabtu 18 Juni 2022.(foto:ist)


KOTA BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang  berhasil mengamankan BD (55)  tersangka penganiayaan di Kelurahan Tiban Lama Kelurahan Sekupang, Kota Batam.


Pelaku yang diamankan berinisial BD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 05 Juni 2022 di teras Masjid Alkautsar Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam. 


Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.I.P., M.Si., saat konferensi pers yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, S.H.l., di Mapolsek, Sabtu 18 Juni 2022.


Kronologis kejadian kata Kapolsek, berawal pada tanggal 5 juni 2022, sekira pukul 05.30 WIB, korban dan saksi merupakan marbot masjid yang sedang sarapan di teras masjid sesuai melaksanakan shalat subuh. Tak lama datang pelaku ke teras masjid mengucapkan salam. Karena dalam posisi sedang makan sehingga saksi tidak menjawab, kemudian pelaku berkata kepada saksi, “kok sombong kali kau, aku tegur tidak pernah jawab”. 


"Lalu korban berkata, memang seperti itu Bud orangnya. Karena pelaku merasa korban ikut campur, pelaku langsung memukul korban berulang kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang," ujar Kapolsek AKP Yudha Surya. 


Lanjut Kapolsek, menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Ukhuwa, Tiban Lama. 


"Kemudian sekira pukul 20.00 seusai pelaku melaksanakan shalat isya, unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman masjid Ukhuwa," terangnya. 


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan dalam kejadian ini berhasil disita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 flasdisk berisi rekaman video kejadian yang sempat viral di sosial media di Kota Batam. 


"Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku hanya saja pelaku memang agak tempramen, pelaku merupakan mantan atlit tinju," pungkasnya.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.(rls/merry)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Reskrim Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Viral di Sosmed

Terkini

Topik Populer

Iklan