![]() |
| Selama kurun waktu 10 hari Polresta Tangerang berhasil amankan 19 kendaraan roda dua dari barang bukti 30 pelaku curanmor di wilayah hukum Tangerang dan sekitarnya. Selasa 26 Juli 2022.(foto:ist) |
TANGERANG - Sebanyak 19 kendaraan roda dua berhasil diamankan Poresta Tangerang selama 10 hari sejak 13 -22 Juli 2022 dilaksanakan Operasi Sikat Maung 2022.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari 30 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Tangerang dan sekitarnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, sepuluh hari pelaksanaan operasi, kami amankan pelaku pencurian sebanyak 30 orang, 2 di antaranya wanita dan mengamankan 19 sepeda motor. Dan pada kegiatan operasi Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku kriminalitas.
"Sasaran operasi adalah segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas)," terang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa 26 Juli 2022.
Sementara pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada pemiliknya.
"Saya berpesan agar pemilik kendaraan waspada, dan menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dengan menggunakan kunci pengamanan," pungkasnya.(ad)


