Iklan

Iklan

Rampas Motor di Jalan, Enam Debt Collector Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
01 Juli 2022, 13:47 WIB Last Updated 2022-07-01T06:47:38Z
Ilustrasi 


LEBAK - Enam orang oknum debt collector atau mata elang (matel) diringkus Satreskrim Polres Lebak.


Mereka ditangkap setelah merampas sepeda motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.


Saat melakukan aksinya mereka mengaku sebagai polisi, lalu menilang kendaraan korban dan mengajak korban untuk ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, korban bukannya dibawa ke kantor polisi melainkan dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan motor korban pun dibawa oleh pelaku.


Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan enam orang debt colector ini


"Benar, ke enam orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," katanya saat dihubungi, Jumat 1 Juli 2022.


AKP Indik Rusmono mengatakan, kronologi bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh untuk menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.


"Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu," ujarnya.


Selanjutnya kata Indik, saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.


"Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa oleh para pelaku," terangnya.


Sementara, saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.(**).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rampas Motor di Jalan, Enam Debt Collector Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan