Iklan

Iklan

Residivis Mabuk Bawa Sajam, MD Akhirnya Diancam Kurungan Lima Belas Tahun Penjara

BERITA PEMBARUAN
08 Juli 2022, 09:42 WIB Last Updated 2022-07-08T02:42:56Z
Polres Tapin saat ungkap peristiwa pembunuhan di Jalan Jenderal Sudirman pada Konferensi pers di Mapolres, Kamis(7/7/22)(foto:ist).


RANTAU - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 88 Jalan Jenderal Sudirman By Pass Rantau Kabupaten Tapin beberapa hari lalu dengan korban bernama Amad (28) warga Desa Parigi Kecil Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Kalsel.


Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa 2 Juli 2022 sekira pukul 05.45 WITA dengan tersangka pelaku pembunuhan itu berinisial MD (23) warga Desa Banua Padang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalsel.


"Tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu berinisial MD (23) yang merupakan residivis dalam kasus yang hampir sama," ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Kamis 7 Juli 2022.


Beberapa tahun silam sekitar tahun 2007 kata AKBP Ernesto Saiser, MD ini juga pernah berurusan dengan polisi karena menjadi tersangka dalam perkara kasus penganiyaan dan senjata tajam (sajam).


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser yang didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta Kasi Humas AKP Agung Setyawan menjelaskan, bahwa si tersangka pelaku saat melakukan perbuatannya diketahui sedang dalam pengaruh alkohol alias dalam keadaan mabuk yang dibelinya di Cafe yang menjadi TKP.


"Si pelaku keluar dari cafe 88 dalam keadaan mabuk lalu terjadi cekcok diluar dengan korban, tiba-tiba si MD (pelaku) ini mengeluarkan sajam yang dibawanya dan ditusukkan sebanyak 7 kali kepada korban (Amad), 5 kali di tikam bagian dada dan 2 kali bagian tangan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.


Atas perbuatannya itu kata AKBP Ernesto Saiser, terduga pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini sementara tersangka pelaku (MD) diamankan di sel tahanan Mapolres Tapin beserta 4 barang bukti yakni sebilah sajam jenis keris lengkap dengan sarungnya dan 3 barang bukti lainnya," pungkasnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Residivis Mabuk Bawa Sajam, MD Akhirnya Diancam Kurungan Lima Belas Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan