Iklan

Iklan

Satu Tahun Buron, HR Akhirnya Diringkus Polisi di Warung Malam

BERITA PEMBARUAN
01 Juli 2022, 06:48 WIB Last Updated 2022-07-01T02:53:26Z
Petualangan HR selama se tahun buron akhirnya Sat Resmob Polres Tapin berhasil meringkusnya, Kamis (30/6/22) dini hari.(foto: ist)


RANTAU - Sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun pelaku penganiayaan berinisial HR (30) akhirnya berhasil diamankan Sat Resmob Polres Tapin pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WITA dini hari di sebuah warung malam.


HR (30) dinyatakan menjadi DPO pihak Polres Tapin setelah melarikan diri paska diduga melakukan tindakan pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana, atas perbuatannya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban bernama Sapuan Sahjihan (20) warga Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Iptu Harus Wicaksono mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 silam sekira pukul 23.30 WITA di halaman sebuah warung.


"Pada waktu itu HR melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban bernama Sapuan Sahjihan (20) dengan TKP di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin tepatnya di halaman sebuah warung," ungkapnya.


Kasatreskrim Polres Tapin menuturkan, peristiwa itu berawal pada saat korban minum - minuman keras (gaduk) di halaman sebuah warung lalu terjadilah cekcok dengan HR ini. Kemudian HR mengambil gelas kaca dan dipukulkan sebanyak 2 kali.


Sehingga kata IPTU Haris, kepala korban mengalami luka robek di sebelah kiri, dan setelah itu korban melarikan diri yang disusul oleh saksi, serta pelaku pun pada saat itu melarikan diri dan kemudian korban saat itu dibawa ke RSUD Datu Sanggul oleh saksi," terangnya.


"Saat peristiwa itu terjadi, ada dua orang yang menjadi saksi yakni AG (20) dan G (19) keduanya warga Bungur Lama Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin," ujarnya.


Lalu kemudian lanjut Kasat Reskrim Polres Tapin, setelah mendapat informasi pada hari Kamis (30/6/22) HR (30) si tersangka buronan ini dikabarkan ada di sebuah warung malam di Desa Kapayang Kecamatan Tapin Tengah.


"Lalu anggota dari Resmob Polres Tapin bergerak dan berhasil menangkap HR sekira pukul 03.00 dini hari. Pada saat ditangkap si tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Iptu Haris Wicaksono menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna hijau yang ada bekas darah dan 1 lembar celana jeans warna hitam.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Tahun Buron, HR Akhirnya Diringkus Polisi di Warung Malam

Terkini

Topik Populer

Iklan