Iklan

Iklan

PUK SP KEP SPSI PT. CMWI Karawang Divisi Sambut Gembira Gugatan Apindo Jabar Ditolak

BERITA PEMBARUAN
04 Agustus 2022, 17:46 WIB Last Updated 2022-08-04T10:46:30Z
Firdaus, Ketua PUK SP KEP SPSI PT. CMWI Karawang Divisi (kiri) bersama Said Iqbal Presiden Partai Buruh (tengah).(foto:Ari)


KARAWANG - Gugatan Apindo dan keputusan Gubernur Nomor 561/kep-874 Kesra/2021 tentang upah di atas satu tahun, ditolak oleh PTUN Bandung. Hal tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor Perkara #35/G/2022/PTUN.BDG.


Adapun dalam 'Amar Putusan' PTUN Bandung tanggal 03 Agustus 2022, menyatakan sebagai berikut:


MENGADILI:


DALAM PENUNDAAN:

• Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa;


DALAM EKSEPSI :

Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi dan TergugatII Intervensi-1 dinyatakan tidak diterima ;


DALAM POKOK PERKARA :

1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.525.000,- (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).


Sebelumnya tanggal 02 Agustus 2022, ratusan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar melakukan aksi Ratusan massa buruh Mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan Apindo dan keputusan Gubernur Nomor 561/kep-874 Kesra/2021 tentang upah di atas satu tahun dan juga menuntut dicabutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Menyikapi hal ini, Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Central Motor Wheel Indonesia (CMWI) Karawang Divisi, Firdaus mengatakan bahwa aksi tanggal 02 Agustus 2022 sangat penting sekali. Karena banyak pengusaha melihat Kepgub Jabar tersebut disahkan dan menjadi alasan mereka bahwa pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk menaikkan upah pekerjanya. 


"Karena kenyataannya, masih banyak perusahaan yang menaikkan upah pekerjanya menunggu UMK yang dikeluarkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Dengan sudah diputuskan Perkara Gugatan Nomor: 35/G/2022/PTUN BDG oleh penggugat APINDO, Majelis Hakim PTUN Kab Bandung memutuskan perkara di tolak secara keseluruhan. Maka tidak ada lagi alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun yang mekanismenya, kenaikan upah dibicarakan dengan serikat pekerja/buruh," kata Firdaus kepada media ini, Kamis (04/08/2022).


Masih kata dia, kita tunggu apakah pengusaha akan mengikuti keputusan dari PTUN Bandung? Dan tidak kalah penting, Pengawas Disnaker harus berperan dalam pengawasan terkait perusahaan yang tidak mau melakukan Bipartit dengan serikat pekerja/buruh terkait hasil keputusan PTUN Bandung.


"Untuk di CMWI sendiri, ditolaknya gugatan Apindo ini sangat berpengaruh. Karena pengusaha sampai saat ini menaikkan upah hanya sepihak tanpa Bipartit dengan serikat pekerja," ungkap Kang Daus, sapaan akrabnya.


Dalam waktu dekat ini, sambung dia, schedule Bipartit terkait kenaikan upah sudah disepakati dan mudah-mudahan dengan sudah diputuskannya perkara tersebut.


"Sehingga serikat pekerja mempunyai dasar yang sangat kuat untuk meminta pengusaha menjalankan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan melihat dan mengkomunikasikan ke serikat pekerja terkait besaran rata-rata yang sudah dituangkan di Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat," pungkas Firdaus, Ketua PUK SP KEP SPSI PT. CMWI Karawang Divisi.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PUK SP KEP SPSI PT. CMWI Karawang Divisi Sambut Gembira Gugatan Apindo Jabar Ditolak

Terkini

Topik Populer

Iklan