Iklan

Iklan

Jaksa Agung Bersama CPS Inggris Terima Special Achievement Award

BERITA PEMBARUAN
27 September 2022, 15:01 WIB Last Updated 2022-09-27T08:01:18Z
Jaksa Agung RI.Prof. DR.ST.Burhanudin. (foto:ist)


JAKARTA - Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang diberikan oleh President Of IAP, Dr. Cheol Kyu Hwang didampingi Secretary General of IAP, Han Moraal. Selasa 27 September 2022.


Penerimaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) digelar dalam acara pembukaan 27 tahun Annual Conference dan General Meeting IAP bertempat di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. 


Acara 27 tahun Annual Conference dan General Meeting IAP dibuka secara resmi Perdana Menteri Georgia Irakhi, Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi, Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.


Pemberian penghargaan IAP ini sangat membanggakan karena Special Achievement Award 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia yang diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof. Dr Asep N Mulyana dan Inggris yang diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom, Max Hill selaku Director of Public Prosecutions England & Wales.


Salah satu pertimbangan pemberian award ini karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. 


Selain itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.


Secretary General of IAP, Han Moraal mengatakan bahwa Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. 


Han Moraal mengatakan, bahwa sejak Juli 2022 sampai sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).


"Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif," jelasnya.


Han mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. 


"Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut," lanjutnya.


Pelaksanaan 27th Annual Conference dan General Meeting IAP berlangsung selama empat hari sejak 25 September hingga 29 September 2022 ini diikuti kurang lebih 400 orang yang mewakili 65 negara. 


Sementara itu, delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M., selaku Atase Kejaksaan di Singapura, Mahayu Suryandari, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung, Virgaliano Nahan, S.H., L.L.M., Atase Kejaksaan di Bangkok serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Agung Bersama CPS Inggris Terima Special Achievement Award

Terkini

Topik Populer

Iklan