Iklan

Iklan

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas

BERITA PEMBARUAN
06 September 2022, 14:37 WIB Last Updated 2022-09-06T07:37:00Z
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.(foto:ist)


JAKARTA - Mantan orang nomor satu di Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini hirup udara kebebasan  (bebas bersyarat) setelah mendekam selama tujuh tahun di LP Tangerang.


Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.


Yekti Apriyanti mengatakan, mulai hari ini Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.


“Iya benar, bebas per hari ini. Bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” terang Yekti kepada awak media, Selasa (6/9/22).


Sementara berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.


Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih satu tahun proses integrasi, atau masa percobaan sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.


Diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.


Kemudian, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten ini divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.


Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.


Sementara pada kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.


Mantan Gubernur Banten ini  terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Adik Ratu, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 1 tahun penjara juga atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.(ad/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Terkini

Topik Populer

Iklan