Iklan

Iklan

Remaja Penuh Luka Bacok Tewas Setelah Tercebur Masuk Sumur

BERITA PEMBARUAN
04 September 2022, 22:54 WIB Last Updated 2022-09-04T18:05:26Z
Pelaku MUA


RANTAU - Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Kalsel, Minggu (04/9/22) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas AKP Agung Setyawan mengatakan, korban merupakan seorang remaja pria bernama RB (27) warga JL A Yani KM 05 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).


"Sementara tersangka pelaku diketahui merupakan seorang remaja belia bernama MUA (19) warga Desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Kalsel," ungkapnya.


Menurut AKP Agung Setyawan, RB (korban) meregang nyawa setelah lari dan terjatuh ke dalam sumur depan rumah warga, karena mengalami beberapa luka di bagian kepala, tangan, leher kiri, punggung belakang, bagian bahu sebelah kiri, di atas pantat dan luka gores di bagian perut, akibat terkena bacokan sajam jenis parang (golok) yang dilakukan oleh MUA (pelaku).


Dikatakan Kasi Humas Polres Tapin, kronologis kejadian berawal ketika MUA berada di pinggir jalan dan dipanggil oleh RB untuk menunjukkan rumah bernama Kasmi.


"Namun setelah ditunjukkan oleh si pelaku, RB tidak percaya malah memukul kepala MUA dengan menggunakan senjata tajam milik korban yang di bawanya," ujar Agung.


Lalu kemudian kata AKP Agung, setelah itu si pelaku yang dipukul tadi lari untuk mengambil senjata tajam jenis parang (golok) yang disimpan di sekitar warung.


"MUA dengan membawa parang kembali mendatangi RB yang masih ada dipinggir jalan, namun korban lari dan dikejar oleh pelaku sampai kurang lebih 500 meter. Tepatnya di depan teras rumah salah satu warga di Binderang, terjadilah baku hantam atau saling pukul memukul antara korban dan pelaku," jelasnya.


Beberapa saat kemudian kata Agung, si pelaku mencabut sajam jenis parang miliknya dan membacok RB berkali - kali, sehingga korban (RB) mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, tangan, kepala dan lainnya. Kemudian korban lari dan terjatuh kedalam sumur di depan rumah warga.


Setelah itu, Personel Reskrim Polres Tapin yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono bersama anggota dan Kapolsek Lokpaikat, Minggu (4/9) pagi berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sekira pukul 08.00 WITA.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (MUA) ditahan di Mako Polres Tapin beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang (golok) lengkap dengan sarungnya (kumpang), satu lembar celana pendek warna hitam dan satu lembar jaket warna hitam.


"Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Agung.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Remaja Penuh Luka Bacok Tewas Setelah Tercebur Masuk Sumur

Terkini

Topik Populer

Iklan