Iklan

Iklan

Diskorsing Perusahaan, PPA PPMI PT. Asri Pancawarna Karawang Perjuangkan Nasib Dua Anggotanya

BERITA PEMBARUAN
08 Oktober 2022, 17:10 WIB Last Updated 2022-10-08T10:10:53Z

Angga, S.Pd, Ketua PPA PPMI PT. Asri Pancawarna Kabupaten Karawang (dua dari kiri) bersama anggota saat berada di Disnakertrans Karawang.(foto: ist)


KARAWANG - UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law banyak berdampak di bidang ketenagakerjaan. Bukan hanya soal upah yang tidak naik di wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat, namun juga menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan.


"Anggota kami terkena skorsing yang dilakukan oleh Management PT. Asri Pancawarna yang akan berdampak pemutusan kerja secara sepihak kepada anggota kami," ungkap Angga, S.Pd., Ketua Persaudaraan Pekerja Anggota (PPA) PPMI PT. Asri Pancawarna Kabupaten Karawang kepada beritapembaruan.id, Sabtu, 08 Oktober 2022.


Menurutnya, ini semuanya akibat dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dipaksakan. Perusahaan menggunakan hitungan pesangon mengacu pada UU Cipta Kerja.


"Padahal undang-undang tersebut statusnya inkonstitusional bersyarat. Segala sesuatu yang bersifat strategis dan akan berdampak meluas itu harus ditangguhkan. Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat, UU Ciptakerja tersebut belum masuk," beber Angga.


Angga menyebutkan, untuk membela anggota, kami akan menempuh semua jalur, baik litigasi ataupun non litigasi (Menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa). Karena perusahaan sudah melakukan skorsing sepihak.


"Anggota tersebut dalam evaluasi SP3 yang masa berlaku selama 6 bulan belum selesai tapi sudah dipanggil dan diskorsing tanpa memberi tahu kepada kita selaku kepengurusan," ungkap Angga.


"Kami sudah memberikan kuasa kepada DPC PPMI Kabupaten Karawang agar bertindak dan atas nama anggota kami terkait permasalahan skorsing yang menimpa anggota kami dan akan berdampak pemutusan hubungan kerja secara sepihak," imbuhnya.


Masih kata Angga, sejauh ini perusahaan belum menunjukan itikad baik untuk mencabut surat skorsing tersebut. 


"Harapan kami agar PHK sepihak tidak terjadi, batalkan surat skorsing yang diturunkan oleh pihak managemen. Pemberian surat skorsing sudah melanggar aturan dikarenakan anggota kami masih dalam evaluasi perbaikan selama 6 bulan. 2 Anggota PPA PPMI PT. Asri Pancawarna yang di skorsing sejak tanggal 05 Oktober 2022 harus dipekerjakan kembali," demikian harap Angga.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskorsing Perusahaan, PPA PPMI PT. Asri Pancawarna Karawang Perjuangkan Nasib Dua Anggotanya

Terkini

Topik Populer

Iklan