Iklan

Iklan

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Peredaran Pil Ekstasi dari Malaysia

BERITA PEMBARUAN
04 Oktober 2022, 20:21 WIB Last Updated 2022-10-04T15:01:08Z
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, saat bertanya pada tersangka AT ketika Konferensi Pers di Mapolresta,Selasa 4 Oktober 2022.(foto:ist)


BARELANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balerang meringkus AT (47) pengedar narkotika jenis ekstasi sebanyak hampir 50 ribu butir.


Hal itu diungkapkan Kapolresta Balerang Kombes Pol Nugroho Tri N , S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers dengan didampingi  Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa 4 Oktober 2022.


Tersangka yang diamankan berinisial AT (47) yang merupakan security di salah satu Hotel di Kota Batam. Dan peristiwa tersebut terjadi di Parkiran Food Court Pasifik,  Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib. 


Kapolresta Kombes Pol Nugroho Tri mengapresiasi Satres Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Barelang.


"Saya mengapresiasi jajaran Satres Narkoba yang semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50 ribu butir," ujarnya.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, modus operandi tersangka AT merupakan kurir narkotika, tersangka sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika ini. Namun yang kali keempat ini, pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. 


Lanjut Nugroho, tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan narkotika jenis ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh Tekong boat asal Indonesia. 


"Ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai Foodcourt belakang Hotel Pasific, Kota Batam. Setelah diambil tersangka rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah bosnya," sebutnya. 


Namun kata Nugroho, setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut.


Lebih lanjut Nugroho mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik, warna putih merk gerbang yang di dalamnya terdapat 10  paket (bungkus) plastik transparan. Dan berisikan 49.143 butir pil narkotika jenis ekstasi, dengan berat total 18.270,27 gram.


"Rincian yaitu  4 paket (bungkus) plastik transparan berisikan 19.876 butir pil narkotika jenis ekstasi warna cokelat muda, berbentuk segitiga dengan Logo 'Ferrari', dengan berat netto 7.338,57 gram," sebut Kombes Pol Nugroho. 


Kemudian lanjutnya, 6 paket (bungkus) plastik transparan berisikan 29.267 butir pil narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan Logo 'Gucci', berat netto : 10.931,70 gram. Uang tunai sebesar 50 juta, yang mana uang ini rencananya akan tersangka AT berikan kepada Tekong yang membawa narkotika ini dari negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 


Kemudian Barang bukti berikutnya masih menurut Kombes Pol Nugroho, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6+ warna silver dengan kartu Telkomsel dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6 warna Silver dengan Kartu Telkomsel, 1 unit Handphone Nokia 105 warna abu-abu, 1  unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Bni atas nama tersangka, 1 buah kartu Atm Bank Bni atas nama tersangka.

  

"Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan 49.143, "hampir 50 ribu butir, dengan berat netto : 18.270,27 gram," ujarnya. 


Jadi Satresnarkoba Barelang kata Nugroho, berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya hampir 50.000 butir,  yang apabila 1 butir ekstasi ini di konsumsi oleh masyarakat, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50 ribu hingga 100 ribu jiwa manusia. 


Atas perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (rls/merry)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Barelang Berhasil Ungkap Peredaran Pil Ekstasi dari Malaysia

Terkini

Topik Populer

Iklan