Iklan

Iklan

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Perusahaan Usir Wartawan dan Perangkat Desa

BERITA PEMBARUAN
18 Juni 2025, 09:29 WIB Last Updated 2025-06-18T02:30:57Z
Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan dan jajaran beserta wartawan saat diusir oknum pihak PT RPI, Selasa 17 Juni 2025.(foto: screenshot)

KARAWANG - Dugaan aktivitas operasional tanpa izin oleh PT RPI di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang, memicu ketegangan antara pihak perusahaan dengan perangkat desa. 

Bahkan, wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat diusir secara paksa saat melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa 17 Juni 2025.

Insiden bermula saat Sekdes Rengasdengklok Selatan bersama tim perangkat desa mendatangi lokasi perusahaan untuk menanyakan kejelasan legalitas operasional. Perusahaan hanya memberikan jawaban singkat bahwa izin masih 'dalam proses'.

Pernyataan itu menuai respons tegas dari Sekdes yang menilai aktivitas perusahaan sudah berjalan meski dokumen perizinan belum lengkap.

"Kalau sudah ada bangunan, satpam, dan karyawan, itu artinya perusahaan sudah beroperasi. Harusnya izin diselesaikan dulu sebelum aktivitas dimulai,” ujar Sekdes kepada perwakilan perusahaan.

Pertemuan sempat memanas hingga akhirnya pihak perusahaan menyudahi pembicaraan dan meminta perangkat desa meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah itu, wartawan yang hendak mewawancarai Sekdes juga diusir oleh perwakilan perusahaan dengan dalih pelanggaran wilayah privat.

"Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?,” ucap salah satu perwakilan perusahaan kepada wartawan.

Tindakan pengusiran itu dikecam sejumlah pihak, termasuk kalangan jurnalis yang menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Satpol PP Karawang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PT RPI dan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan. Bahkan, penanggung jawab perusahaan telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.

“Kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan,” ujar seorang petugas Satpol PP.

Namun, berdasarkan peninjauan langsung oleh Sekdes dan wartawan, perusahaan tetap beroperasi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.(Lk)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Perusahaan Usir Wartawan dan Perangkat Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan