Iklan

Iklan

Merasa Dirugikan Disdag, Puluhan Eks Pekerja Kebersihan Pasar Adukan Nasibnya ke DPRD

BERITA PEMBARUAN
13 Januari 2023, 05:59 WIB Last Updated 2023-01-13T03:05:47Z
Puluhan eks pekerja kebersihan datangi Wakil Rakyat dan diterima Wakil Ketua I DPRD Tapin H.Midpay Kamis, 12 Januari 2023.(foto:ist)


RANTAU - Merasa diputus sepihak puluhan tenaga kontrak petugas kebersihan di sejumlah pasar yang ada di Bumi Bastari adukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin Kalsel.


Terkait hal itu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tripartite antara Dinas Perdagangan bersama Eks Para Petugas Kebersihan dan Komisi II di Gedung DPRD Kabupaten Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Kamis 12 Januari 2023.


RDP antara Dinas Perdagangan bersama eks tenaga kontrak petugas kebersihan pasar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tapin H Midpay Syahbani bersama Ketua Komisi II Wahyu Nugroho Ranoro dan sejumlah anggota.


Perwakilan eks tenaga kontrak kebersihan pasar Ali Nafiah menyampaikan, pihaknya merasa dirugikan paska Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin membuat kesepakatan dengan pihak ketiga atau outsourcing terkait pengelolaan kebersihan pasar.


Dikatakannya, total ada sekitar 93 orang yang biasa bekerja menjadi petugas kebersihan pasar. Mereka sudah bekerja sejak 2013 hingga 2022 lalu dengan sistem kontrak langsung dengan Dinas Perdagangan Tapin dan mendapatkan upah 1,2 juta tiap bulannya.


Namun kata Ali, lebih dari setengahnya atau kurang lebih 53 orang saat ini terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena Disdag melakukan kontrak dengan pihak ketiga terkait pengelolaan kebersihan pasar di Tapin.


"Pihak outsourcing ini hanya merekrut sekitar 40 orang pegawai kebersihan yang lama, itupun harus memenuhi persyaratan dan melalui tes kembali dan selebihnya mempekerjakan orang baru. Selain itu kami yang sudah bekerja hampir 10 tahun ini diberhentikan tanpa ada pesangon atau uang terimakasih dari dinas terkait, sehingga kami mengadukan ini ke DPRD," keluhnya.


Sementara Wakil Ketua I DPRD Tapin H Midpay Syahbani usai menggelar RDP, kepada awak media mengatakan, kami (DPRD) menerima aduan dari para petugas kebersihan Pasar Keraton, Tapin Raya dan sekitarnya yang mengadukan tentang nasib mereka yang merasa kontraknya diputus sepihak oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin.


"Para petugas kebersihan pasar ini pada tahun sebelumnya (2022) bekerja dengan sistem kontrak selama 1 tahun. Namun di tahun ini (2023) dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan pasar, Disdag Tapin membuat sistem baru yakni terkait kebersihan pasar di outsourcing-kan atau bekerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya.


Atas hal itu kata H Midpay, secara otomatis para petugas kebersihan pasar yang tenaga kontrak ini kehilangan pekerjaannya. Karena informasinya untuk bisa bekerja di outsorsing pihak ketiga itu ada mekanisme lain dalam perekrutannya, salah satunya harus memenuhi persyaratan lamaran kerja dan melalui tes.


"Secara aturan mekanisme seperti itu tidak ada masalah, akan tetapi kita melihat dari segi kemanusiaan dan dampaknya ini yang dianggap bermasalah apalagi mereka para petugas kebersihan ini sudah bekerja cukup lama sejak 2013 hingga 2022 kemarin, yang mestinya harus menjadi pertimbangan pihak ketiga ini," ungkapnya.


Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya (Legislatif), untuk menerima atau menampung setiap aspirasi masyarakat dan diharapkan dengan digelarnya RDP ini. Ada win - win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.


Senada, Ketua Komisi II DPRD Tapin Wahyu Nugroho Ranoro menyampaikan, pihaknya akan mencari solusi terbaik bersama Dinas terkait agar mereka (para petugas kebersihan) ini tidak sampai kehilangan pekerjaannya.


"Intinya kita akan carikan solusi terbaik yang terpenting mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan. Nah soal apakah nanti diberi pekerjaan lain atau solusi lain, seperti apa kita akan bahas lagi ke depan," jelasnya.


Untuk hal lain tadi kata Wahyu Nugroho, yang disampaikan oleh pihak outsourcing terkait nominal upah untuk para pegawai kebersihan ini  juga dirasa masih kurang kisaran Rp800 - 1 juta karena idealnya itu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Dirugikan Disdag, Puluhan Eks Pekerja Kebersihan Pasar Adukan Nasibnya ke DPRD

Terkini

Topik Populer

Iklan