Iklan

Iklan

Polisi Amankan Belasan Orang Penimbunan dan Penjual BBM Subsidi

BERITA PEMBARUAN
03 Januari 2023, 22:23 WIB Last Updated 2023-01-03T15:34:10Z
Belasan tersangka penimbun dan penjual BBM bersubsidi diaman9 Satreskrim Polres Pandeglang Banten, Selasa 3 Januari 2023.(foto:ist)


PANDEGLANG - Sebelas orang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.


Kesebelas orang tersebut diamankan polisi karena menjual solar subsidi tanpa izin. Mereka diamankan di tempat berbeda, yakni di Kecamatan Carita, Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang dan di Keramatwatu Kota Serang. Kesebelas orang tersebut di antaranya SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST, dengan barang bukti solar subsidi sebanyak 10 ton.


Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa pada kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat terkait ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di daerah Kecamatan Panimbang.


"Pada awalnya, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial SV dan KV di Jalan Carita - Cilegon sedang mengangkut solar subsidi sebanyak 2 ton yang akan dibawa ke daerah Serang," ungkap Kasat Reskrim AKP Shilton.


Kemudian kata Shilton, saat ditanya surat izin keduanya tidak memiliki. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap 9 orang lainnya dengan barang bukti sebanyak 8 ton solar subsidi.


Dijelaskan Shilton, modus yang digunakan para pelaku yakni meminjam kartu milik nelayan untuk membeli BBM subsidi di SPBN Panimbang, dan selanjutnya ditimbun di salah satu tempat. Selanjutnya setelah cukup banyak, para pelaku menjual kembali solar tersebut guna kebutuhan industri dengan harga yang berbeda.


"Mereka membeli menggunakan kartu nelayan, tapi ini pake kartu atas nama orang lain, bukan atas nama dia. Solar-solar tersebut diambil dari SPBN Panimbang, kemudian dikumpulkan di Patia ada tempatnya di sana," sebutnya.


Masih menurut Shilton, mereka itu masing-masing mengumpulkan solar secara variatif, setelah terkumpul banyak mereka jual kembali untuk keperluan industri.


"Mereka kalau menjual kembali harganya Rp8 ribu. Berarti ada keuntungannya seribu rupiah per liternya," papar Shilton saat konferensi pers, Selasa 3 Januari 2023.


Sementara menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sekitar 4 bulan lalu. Dan disinyalir sudah menjual puluhan ton solar subsidi tanpa izin.


"Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar, 2 unit mobil pickup, 1 unit mesin Alkon, 2 buah selang dan 2 buah handphone," tandasnya.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(ad)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Amankan Belasan Orang Penimbunan dan Penjual BBM Subsidi

Terkini

Topik Populer

Iklan