Iklan

Iklan

Copot Segel, Satpol PP Kabupaten Bekasi Polisikan Pengelola THM

BERITA PEMBARUAN
06 Februari 2023, 16:53 WIB Last Updated 2023-02-06T09:53:58Z
Satpol-PP Kabupaten Bekasi laporkan pengelola THM ke Polres Metro Bekasi, Senin 6 Februari 2023.(foto:ist)


BEKASI - Satpol-PP Kabupaten Bekasi laporkan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ke Polres Metro Bekasi, Senin 6 Februari 2023.


Pelaporan tersebut terkait kasus pengrusakan dan pencopotan segel yang dipasangnya pada salah satu THM di Tambun.


Kejadian itu dilakukan setelah ada penyegelan, karena THM tersebut sudah melanggar aturan dan sudah dipanggil beberapa kali serta dikasih surat teguran sesuai dengan SOP yang berlaku tetapi selalu diindahkan atau diabaikan 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan terregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA. 


" Iya benar, udah saya laporin hari ini," kata Deni Mulyadi singkat.


Diakui Deni, banyak pengelola Tempat Hiburan Malam (THM ) yang membandel. Meski sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016, namun nekat beroperasi secara diam-diam.


Bahkan menurutnya, tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang. Seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.


“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan. Dan ini sudah kita buktikan,” ucap Deni.


Menurut Deni, pelaporan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi, agar mentaati regulasi yang ada. Dan sekaligus menghormati tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur penegak Perda.


"Perusakan segel yang dipasangkan pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP," sebutnya.


Intinya bagi yang lain lanjut Deni, kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya.


"Jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas Deni.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Copot Segel, Satpol PP Kabupaten Bekasi Polisikan Pengelola THM

Terkini

Topik Populer

Iklan