Iklan

Iklan

Gema Cikamaya Laporkan Bupati Karawang ke Polres, Ini Masalahnya!

BERITA PEMBARUAN
20 Februari 2023, 19:17 WIB Last Updated 2023-02-20T13:31:21Z
H.Elyasa Budiyanto, S.H.(foto:ist)


KARAWANG - Gerakan Masyarakat Cikalong Cilamaya (Gema Cikamaya) melaporkan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ke Polres Karawang, atas dugaan penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.


Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Cikamaya, Elyasa Budiyanto, S.H., seusai melaporkan aduan ke Satreskrim Polres Karawang, Senin 20 Februari 2023.


Dijelaskannya, ujaran kebohongan yang disitir dari berita acara tanggal 17 Maret 2022 yang menjelaskan bahwa jalan raya seluas 17.000 m² dari JSP PLTGU Cilamaya kepada Pemda Kabupaten Karawang diserahkan dengan baik.


"Itu adalah ujaran bohong. Sebab untuk menyebut satuan panjang jalan raya adalah bukan seluas 17.000 m2, yang benar adalah panjang sekian kilometer dan kenyataan di lapangan dengan saksi yang bisa kami hadirkan sebanyak kurang lebih 10 orang warga di 3 Kecamatan Jatisari, Banyusari dan Cilamaya Wetan kenyataan kondisi jalan raya tidak baik atau rusak," beber Elyasa.


Kemudian, kata dia, jika dilihat dari postingan Instagram Bupati Karawang tanggal 10 Februari 2023, dengan menjelaskan sebanyak 30 ton hotmix adalah bohong belaka. Sebagai pembuktian dari 10 saksi-saksi di atas bisa menjelaskan dengan benar apakah benar sebanyak 30 ton hotmix atau tidak.


Masih kata Elyasa, adanya catatan kaki surat berita acara serah terima hasil pekerjaan perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2022 yang di bawahnya menjelaskan sesuai arahan dari Wakil Bupati Karawang, dokumen berita acara ini tidak memerlukan tanda tangan pengesahan Bupati/Wakil Bupati Karawang, cukup ditandatangani Kepala Dinas/Kepala Bidang PUPR Karawang sebagai Dinas/ Instasi terkait.


"Hal seperti ini adalah bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," tegas Elyasa Budiyanto.


Adapun pasal pidana yang dilaporkan kepada Polres terhadap Bupati Karawang, yaitu Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 14 ayat 1 serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.


"Kami berharap Bapak Kapolres Karawang bisa menindaklanjuti kasus ini dengan cepat," tandas Advokad Senior Karawang ini.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gema Cikamaya Laporkan Bupati Karawang ke Polres, Ini Masalahnya!

Terkini

Topik Populer

Iklan