Iklan

Iklan

Kasus Sengketa Lahan Warga dengan Perhutani, DPRD Karawang Gelar RDP

BERITA PEMBARUAN
21 Februari 2023, 21:45 WIB Last Updated 2023-02-21T16:24:17Z
Kuasa Hukum warga Ciampel H.Elyasa Budiyanto saat mengikuti RDP dengan Anggota DPRD Karawang, Selasa 21 Februari 2023.(foto:Ari)


KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik sengketa lahan warga Ciampel dengan Perum Perhutani, di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang, Selasa 21 Februari 2023.


RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin, dengan dihadiri Ketua Komisi III H. Endang Sodikin, Kuasa Hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budiyanto, S.H., perwakilan Perum Perhutani KPH Purwakarta, Camat Ciampel, perwakilan BPN Karawang dan warga Ciampel.


Ketua Komisi I H. Khoerudin mengatakan, bahwa RDP ini untuk memfasilitasi masyarakat Ciampel yang saat ini sedang bersengketa tanah dengan pihak Perum Perhutani.


"Pada RDP ini kami tidak bisa memberikan keputusan apapun, kami hanya menjembatani dan menyerap aspirasi warga Ciampel. Pasalnya perkara ini proses hukumnya sedang bergulir di Mahkamah Agung. Mari kita sama-sama hargai proses hukum yang saat ini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kita tunggu saja hasil keputusan PK dari Mahkamah Agung,"  ungkap Khoerudin. 


Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budiyanto, mengatakan, pada RDP ini pihaknya menyampaikan keresahan masyarakat Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, terkait klaim Perhutani atas kepemilikan lahan warga. 


Kami mengadukan permasalahan ini ke wakil rakyat lanjut Elyasa, untuk mencari keadilan, karena klien kami sudah menunjukan bukti legalitas atas kepemilikan lahan tersebut.


"Dan setiap tahunnya taat membayar pajak atas kepemilikan lahan tersebut. sedangkan di RDP ini Perum Perhutani tidak dapat menunjukan bukti validitas kepemilikan lahan tersebut," terang Bang El sapaan akrab H.Elyasa Budiyanto.


Menurut Bang El, pihak Perhutani tidak pro aktif kepada masyarakat dan tidak pro terhadap suatu kebenaran. Karena Perhutani tidak dapat menunjukan bukti legalitas kepemilikan lahan. 


"Perhutani hanya menyampaikan bukti kepemilikan lahan, hanya berdasarkan surat keputusan dari Kementerian terkait kawasan perhutanan," tegas Bang El.


Dalam hal ini diharapkan kata Bang El, wakil rakyat yang ada di DPRD Karawang segera mengeluarkan rekomendasi untuk menjembatani aspirasi warga Ciampel agar mendapatkan keadilan di negara demokrasi ini.(ifn/red).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Sengketa Lahan Warga dengan Perhutani, DPRD Karawang Gelar RDP

Terkini

Topik Populer

Iklan