Iklan

Iklan

Sebulan, Polres Tapin Berhasil Amankan Sebelas Tersangka Kasus Narkoba

BERITA PEMBARUAN
01 Februari 2023, 10:00 WIB Last Updated 2023-02-01T03:01:37Z
Polres Tapin saat ungkap kejahatan narkoba di wilayah hukum dalam satu bulan terakhir di Mapolres, Selasa 31 Januari 2023.(foto:ist)


RANTAU - Kepolisian Resor (Polres) Tapin Polda Kalsel berhasil amankan 11 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 99,28 gram dari tujuh perkara narkoba pada periode awal tahun atau selama bulan Januari 2023.


Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan pada press rilis yang digelar di Ruang Lobby Mako Polres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau Kabupaten Tapin Kalsel, Selasa 31 Januari 2023.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyebutkan, dari kesebelas orang yang menjadi tersangka itu, salah satunya terdapat pasangan suami istri inisial AK (29) dan NMH (36) warga Komplek Adi Jaya Kecamatan Bungur.


Selain itu kata Kapolres,ada juga seorang pria yang sudah lanjut usia (Lansia) berinisial D (62) yang biasa dipanggil Kae (Kakek), nekad membuka praktek jualan barang haram tersebut dirumahnya di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.


"Kesebelas orang yang kini sudah menjadi tersangka dari kasus narkoba ini, diamankan di tempat dan waktu berbeda namun masih pada bulan yang sama (Januari 2023) atau dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan ini," jelasnya.


Dikatakan AKBP Ernesto Saiser,saat hendak menangkap si tersangka D atau Kae yang penjual narkoba ini, Anggota (Polisi) sempat menyamar berpura-pura ingin membeli barang haram tersebut.


"Setelah anggota kita (Polisi) yang menyamar ini disuruh masuk ke dalam rumah oleh si Kae (tersangka), dengan gampang personel berhasil mendapatkan barang bukti tiga paket kecil narkoba jenis sabu siap jual, satu pipet kaca serta sebuah handphone lalu si tersangka diinterogasi dan pengakuannya praktek jual sabu itu dilakukannya tiap hari," tutur Ernesto.


Kemudian tidak berhenti sampai disitu kata Kapolres Tapin, anggota polisi mengamati dengan menunggu di rumah tersangka ini mulai dari pukul 13.00 - 19.00 Wita (16/1/23). Terbukti ada sebanyak 18 orang yang datang ke rumah tersangka ini bertujuan untuk membeli sabu bahkan ada satu orang diantara calon pembelinya ini yang sedang menderita penyakit stroke.


"Untuk kedelapan belas orang calon pembeli yang diamankan di rumah tersangka D ini tidak dilanjut proses perkaranya karena tidak cukup atau tidak ditemukan ada barang bukti, namun kita lakukan pembinaan," ujarnya.


Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan sebagian dari mereka (tersangka) ditambah pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebulan, Polres Tapin Berhasil Amankan Sebelas Tersangka Kasus Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan